Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa Dijual, Bupati Meradang

Masyarakat Mengaku Terpaksa Menjual
Redaksi Redaksi
Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa Dijual, Bupati Meradang
rd/riaueditor
Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa Dijual, Bupati Meradang
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam diperjual belikan. Hal ini membuat pemerintah geram. Bahkan ternyata jual beli ini sudah berlangsung sejak 2013 silam.

"Kita sudah lapor dengan pak Bupati dan beliau marah, beliau juga meminta adanya jalan keluar dalam masalah ini," kata Tokoh masyarakat Kubu, Dzulpakar Djuned SE,MM kepada wartawan, Senin (1/2) di Bagansiapiapi.

Selaku masyarakat Kubu dia mengaku miris dan terpanggil untuk membuka hal ini ke publik sehingga jangan ada lagi masyarakat yang dibodoh-bodohi oleh oknum. "Kebun Plasma ini untuk masyarakat, jangan pula diperjual belikan dan kita sudah temui para penjual mereka mengaku terpaksa," katanya.

Padahal lanjut Dzulpakar bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 yang saat itu adalah Bupati H Annas Mamun menegaskan dalam beberapa poin bahwa ditekankan dalam poin ke 6 bahwa tidak boleh memperjual belikan kebun Plasma kepada siapapun.

Bahkan ia juga telah menanyakan langsung kepada masyarakat yang terpaksa menjual kebunnya karena hak yang diterima setiap panen Tandan Buah Segar (TBS) sangat jauh dari harapan. Kebun yang dikelola oleh Koperasi Seribu Kubah ini dinilai masyarakat tidak transparan.

Kondisi inilah yang membuat masyarakat mau tak mau harus menjualnya kepada pihak luar dengan harga berkisar antara 10-15 juta. Total lahan Kebun Plasma di Kecamatan ini seluas 2.150 hektare dan setiap Kepala Keluarga diberikan 2 Hektare.

"Hal yang membuat miris lagi masyarakat kita yang menjual lahan harus melalui pihak koperasi dengan potongan 2-3 juta," kata Dzulpakar.

Ia juga menjelaskan berbagai persoalan yang dihadapi sehingga masyarakat menjual lahannya kepada pihak lain.

"Para masyarakat tak mendapatkan kejelasan tentang kepemilikan lahan, hutang petani dan produksi hasil kebun. baik dari pihak PT Jatim maupun koperasi. Padahal dari hasil produksi itu juga termasuk cicilan bunga yang harus dibayarakn untuk hak kepemilikan lahan," jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pihak seperti Desa dan Instansi terkait seharusnya melarang hal ini terjadi. "Kalau nama dialihkan tentu ini melanggran keputusan yang telah dibuat oleh Bupati tahun 2011 silam," katanya.

Untuk itulah ia meminta agar ada solusi agar lahan ini bisa dikembalikan kepada masyarakat. "Kasihan kita dengan masyarakat yang lahannya dijual karena tak tranparannya pihak pengelola. Sementara kini dikuasi oleh orang luar," ujarnya.

Saat ini ia berupaya mengumpulkan surat pernyataan jual beli dan telah terkumpul sebanyak 86 transaksi. Masih banyak lagi yang belum dikumpulkan namun setelah ada wacana pengembalian lahan ini banyak masyarakat yang sadar dan ingin memperjuangkan kembali.

Sementara itu masyarakat yang sudah terlanjur menjual seperti Sahar (46) mengaku tidak ada pilihan. Ia terpaksa menjual karena setiap bulan dari hasil ini hanya menerima Rp175 ribu. Tentu saja dengan lahan seluas 2 hektare tak sesuai.

"Memang kita ada potongan membayar lahan secara angsuran tapi tak jelas berapa yang sudah kita bayarkan dan berapa sisanya," katanya.

Bahkan alasan lainnya masyarakat terpaksa menjual adanya isu bahwa setelah lunas tidak akan keluar sertifikat tanah 2 hektare itu. Hal itu juga dibenarkan oleh Sahar (48) yang juga telah menjual lahannya.

"Katanya tak akan keluar sertifikat, jadi apa lagi yang kami tunggu mending dijual saja," katanya.

Memang diakuinya lahan dijual kepada pihak kedua dengan perantara koperasi dan adanya potongan dari harga jual itu. "Kalau harga 15 juta kita dipotong 2 juta biaya administrasi. karena yang berhubungan pihak koperasi kepada pembeli dan bkan kita," terangnya.

Sampai saat ini lahan yang sudah dijual diperkirakan sekitar 85 persen dan saat ini masih berlangsung. Dalam surat penyerahan jual beli diketahui oleh penjial, pembeli dan pihak kperasi yang ditandatangani oleh ketua koperasi Seribu Kubah Kamlul dan anggotanya lengkap dengan materai.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini