KPFI-RI Laporkan Dugaan Penyelewengan Pengelola Pasar Soegih Belilas

Redaksi Redaksi
KPFI-RI Laporkan Dugaan Penyelewengan Pengelola Pasar Soegih Belilas
Pasar Soegih Belilas
RENGAT, riaueditor.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pencari Fakta Independen Republik Indonesia (DPD KPFI-RI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan tentang adanya dugaaan penyelewengan atas pengelolaan Pasar Soegih Simpang Empat Belilas Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu.

Laporan ini ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau dengan nomor: 07/LP/DPD.KPFI-RI/INHU/VI/2015.

Sekretaris DPD KPFI-RI Kabupaten Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu di Pematang Reba, Senin (6/7) menyatakan bahwa sesuai tugas dan fungsinya LSM berperan aktif dan positif dalam menyoroti dan memberdayakan tugas-tugas pengawasan terhadap instansi dan Dinas terkait, plus elemen masyarakat guna penegakan supremasi hukum dan penyelamatan Aset Negara di segala bidang dalam arti yang seluas-luasnya.

"Sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 1985 Jo PP Nomor 18 Tahun 1986 Jo Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP No. 17 Tahun 2000 Tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan Tipikor serta UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi," kata Ahmad.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DPD KPFI-RI Inhu ditemukan adanya dugaan penyelewengan atas pengelolaan pasar soegih Simpang Empat Belilas Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu.

"Hal ini berkaitan dengan adanya keluhan para pedagang serta adanya temuan berupa pungutan restribusi liar, penyelewengan kios, penjualan kios, penyewaan dan penjualan Kantor/Galeri Bank, serta adanya pencurian barang," jelasnya

Para pedagang yang berada di kios Pasar Soegih khususnya kawasan Los kering dan Basah mengaku kecewa terhadap pengurus Pasar Soegih karena memberikan izin kepada pedagang pasar pagi yang menjual sayur mayur dan ikan di halaman dan emperan seluruh kios mulai subuh sampai pukul 09.00 wib pagi.

"Para pedagang mengaku sudah berulangkali melakukan protes akan tetapi pihak pengelola pasar Soegih malah bersikap arogan dengan mengeluarkan kata-kata "Kalau tidak senang silahkan keluar, penyewa masih banyak lagi yang antri," ujarnya menirukan ucapan pengelola.

Selain itu, pemilik toko perhiasan Dauh Indah No.58 yang terletak di lantai II Pasar Soegih menyatakan bahwa belum lama ini tokonya dimasuki maling dan mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta dan sudah dilaporkan kepada penggelola pasar, namun hal ini tidak direspon, hal ini menunjukan bahwa pengelola pasar Soegih tidak peduli dengan apa yang terjadi.

"Sementara para pedagang baik yang berada didalam dan diluar kios/los dikutip oleh pengelola sebesar Rp. 5 s/d 10 ribu perbulan sebagai uang keamanan," pungkasnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini