Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19.
"Itu apa yang dilakukan kita berikan ruang kredit UMKM dan sektor informal itu bisa direstrukturisasi dan langsung lancar. Kalau normal restrukturisasi kan nggak lancar dulu, itu biar gak berikan beban baru ke bank. Direkstrukrisasi bisa macam-macam, bunga dan pokok gak ditagih atau ditunda setahun, tetap bayar namun bayarnya nanti, paling lama satu tahun ditunda," jelasnya.
Hingga Senin pekan lalu (13/4), OJK menyebutkan jumlah nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan atau kredit yakni sebanyak 65.363 nasabah.
Sementara itu, sebanyak 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing. Di perbankan, OJK mencatat jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur.
Dalam kesempatan sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.
"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).
(CNBCIndonesia.com)