Ini NamaTravel Haji Kena Sanksi Pencabutan Operasioal Oleh Kementrian

Redaksi Redaksi
Ini NamaTravel Haji Kena Sanksi Pencabutan Operasioal Oleh Kementrian
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak tiga travel haji dan umroh mendapatkan sanksi pencabutan izin operasioal oleh Kementrian Agama. Diantara travel haji dan umroh yang dicabut operasionalnya oleh Kementrian Agama adalah PT Mustakbal 5 Cirebon, PT Copindo Wisata Jakarta, dan PT Mediterania Jakarta di Pekanbaru cabang jalan Akhmad Dahlan. Sedangkan untuk travel umroh dan haji yang tidak diperpanjang izinnya yakni PT Catur Daya Utama kantor pusat Kepri Batam. PT Huli Sakda Jakarta, PT Makadina Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dan melaporkan penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang apabila masih melaksanakan aktifitas segera dilaporkan ke Kemenag Kabupaten kota.

Untuk itu, Kasi pembinaan haji dan umroh Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asril mengharapkan kepada masyarakat yang akan melakukan ibadah haji dan umroh tidak menggunakan travel yang telah dinyatakan bermasalah, agar masyarakat tidak dirugikan.

"Pencabutan izin dari Kementrian Agama tertanda bulan Agustus tahun 2015. Bagi keluarga atau saudara yang telah melakukan pembayaran dapat segera memintanya kembali," ungkapnya. (X3)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini