Ini Hitung-hitungan THR bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

Redaksi Redaksi
Ini Hitung-hitungan THR bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan untuk perusahaan mengenai kewajiban membayar THR. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016, yang berisi mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh setiap perusahaan, perusahaan wajib membayar THR bagi setiap karyawan dengan masa kerja minimal selama satu bulan.

Lantas, berapa THR yang diterima oleh pekerja dengan masa kerja satu bulan?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang mengungkapkan, nantinya pekerja dengan masa kerja satu bulan masih belum mendapatkan satu kali gaji pokok. Penghitungannya dilakukan secara profesional berdasarkan lama kerja karyawan.

"Untuk kerja 12 bulan dapat satu bulan upah. Untuk yang di bawah satu bulan dilakukan penghitungan secara profesional," ujarnya dalam acara dalam acara diskusi mengenai THR di Favehotel, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

(Baca Juga: Tak Bayar THR, Kemenaker: Izin Operasi Perusahaan Akan Dicabut!)

Sebagai contoh, jika upah pekerja/buruh selama satu bulan sebesar Rp4.000.000, maka secara proposional masa kerja satu bulan yakni:

(1/12) x Rp4.000.000 = Rp333.333,32 atau Rp330.000. Sehingga THR keagamaan pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan yakni Rp330.000.

Ataupun yang bekerja sudah tujuh bulan misalnya, (7/12) x Rp4.000.000,00 = Rp2.333.333,32 atau Rp2.330.000.

Apabila perusahaan tidak melakukan pembayaran sesuai penghitungan dan tidak tepat waktu, maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda hingga penghentian sementara izin operasi perusahaan.

"Teguran tertulis tiga hari. Dendanya dikelola masing-masing di tempat kerja. Diatur dengan perjanjian kerja dan penggunaannya harus untuk kesejahteraan buruh," tutupnya.


(dni/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini