Dewan Panggil 34 Perusahaan Besar di Pelalawan Soal Kewajiban Pajak

Redaksi Redaksi
Dewan Panggil 34 Perusahaan Besar di Pelalawan Soal Kewajiban Pajak
Habibi Hapri SH, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Komisi II DPRD Pelalawan akan mengumpulkan 34 perusahaan besar guna menyampaikan seluruh kewajiban pajak perusahaan pada Selasa (14/9/2015) mendatang di kantor DPRD Pelalawan.

Demikian disampaikan Habibi Hapri SH Ketua Komisi II DPRD Pelalawan kepada riaueditor, Rabu (9/9/2015). Menurutnya, agenda hearing sudah dimasukkan dalam jadwal Banmus.Selain 34 perusahaan,hearing akan menghadirkan Dispenda dan BPMP2T Kabupaten Pelalawan. " Disini Kita akan bahas kewajiban - kewajiban perusahaan terhadap pajak seperti PPJ non PLN,air permukaan,air bawah tanah, air tanah dan sebagainya.Ini mengingatkan kembali kepada mereka sebagai konsekuensi telah mendapatkan izin operasi.Ada hak Tentunya ada kewajiban," ujarnya.

Habibi mengakui, bahwa Memang potensi pajak yang berasal dari perusahaan selama ini kurang berjalan dengan baik. "Tentu ini harus Kita ingatkan kembali kepada perusahaan sebagai kewajiban mereka. Dari Hasil hearing nanti Kita akan cross cek kelapangan. Kalau membandel Kita akan rekomendasikan agar izinnya dicabut saja," tegasnya.

Ditambahkan Habibi, bila kewajiban perusahaan dalam membayar pajak berjalan dengan baik maka ini potensi besar dalam mendongkrak PAD Pelalawan. " Jadi perusahaan jangan hanya sekedar berjanji dan beritikad baik saja tapi direalisasikan. Dimana Kita berada pasti ada aturan main," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini