Berlakukan Tarif Lama, Pedagang Pasar Kodim Kembali Bisa Berjualan

Redaksi Redaksi
Berlakukan Tarif Lama, Pedagang Pasar Kodim Kembali Bisa Berjualan
eza/riaueditor.com
Hearing Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pedagang Plaza The Central atau Pasar Kodim dan juga pengelola PT Peputra Maha Jaya (PMJ) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah tiga hari berturut-turut para pedagang pasar Kodim menduduki kantor DPRD Kota Pekanbaru guna menuntut harga kios tidak dinaikkan, akhirnya Selasa (4/4) sore kemarin membuahkan hasil dan menetapkan segel kios pedagang dibuka dan harga kios kembali ke tarif lama.

Hasil ini diketahui setelah Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pedagang Plaza The Central atau Pasar Kodim dan juga pengelola PT Peputra Maha Jaya (PMJ) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Hearing dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, dan anggota lainnya yakni Dapot Sinaga, Yusrizal, H Fathullah, H Darnil, Desi Susanti, dan Hj Yurni. Sementara dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Dedi Gusriadi dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru M Irba Sulaiman. Serta pihak pengelola PT Peputra Maha Jaya (PMJ), Fitra.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Dedi Gusriadi mengatakan Pemko Pekanbaru tidak ada penambahan waktu perpanjangan kontrak dan tahun 2022 mendatang kontrak PT PMJ akan habis dan aset akan kembali kepada pemerintah.

"Ada beberapa solusi yang akan dicarikan, sesuai intruksi yang diminta Pj Walikota kios yang disegel tersebut harus dapat dibuka terlebih dahulu oleh pengelola dengan memberi waktu pedagang untuk membayarnya," ujar Dedi Gusriadi.

Sementara, Direktur PT PMJ Fitrwati mengungkapkan bahwa kesepakatan kita hari ini akan membuka segel kios dan pedagang dapat berjualan kembali seperti bisanya. Masalah kenaikan tentunya kami akan membahas terlebih dahulu.

"Kesepakatan kita hari ini, kami akan kembali membuka kios yang disegel tersebut dan memperbolehkan pedagang untuk berjualan kembali, sembari pedagagang membayar sewa kios dengan harga lama. Masalah kenaikan harga tentunya kami akan berkoordinasikan dengan Pemko  nantinya," kata Fitra.

Saat ditemui usai hearing, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azewendi Fajri mengatakan dari hasil keputusan hearing hari ini ada tiga poin yang penting  sama-sama kita sepakati yang pertama membuka segel kios hari ini dan paling lambat besok pagi, setelah dibuka pedagang akan membayar servis cas dengan harga lama. Berkaitan dengan kenaikan 25 persen kita akan berkoordinasi dan kita minta sampai setelah lebaran melakukan pembahasan dengan Disperindag terkait kenaikan per item-item tersebut, setelah itu baru ditetapkan.

"Mulai besok pedagang sudah bisa berjualan dengan membayar sewa kios dengan harga lama, sementara kenaikan harga 25 persen menunggu kajian dan koordinasi antara Disperindag atas item-item yang akan mengalami kenaikan," katanya.

Politisi Demokrat ini juga mengungkapkan poin kedua yakni pihak pengelola tidak akan melakukan kenaikan sampai lebaran dan akan melakukan kenaikan setelah adanya kajian. Serta komisi II akan membahas yang berkaitan dengan alih fungsi dan peruntukan izinnya.

"Kita di Komisi II tentunya akan terus membahas tentang hal-hal lainnya dan saat ini kita membahas terkait tuntutan pedagang. Nantinya komisi II bisa melakukan antar lintas komisi dengan komisi I akan kita gabung atau dengan Ketua DPRD langsung. Tentunya yang menjadi tuntutan pedagang yang akan kita akomodir terlebih dahulu," tuturnya.(eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini