Banyak Fintech Ilegal, OJK Minta Asosiasi Siapkan Aturan Main

Redaksi Redaksi
Banyak Fintech Ilegal, OJK Minta Asosiasi Siapkan Aturan Main
(Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Fintech

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) agar secepatnya menetapkan aturan main demi menertibkan para pelaku fintech lending. Otoritas juga mendorong aparat melakukan tindakan represif untuk efek jera bagi fintech lending ilegal serta menangkap dan melakukan proses hukum bagi para debt collector bermasalah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, AFPI harus segera memiliki aturan main agar pelaku pinjam-meminjam uang secara online jadi bertanggung jawab. Asosiasi harus mewajibkan keanggotaan dan sertifikasi bagi semua pihak yang menjalankan kegiatan collection.

"Semua fintech lending yang terdaftar/berizin oleh OJK wajib mematuhi seluruh ketentuan POJK 77. Apabila melakukan pelanggaran, kami beri peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha sampai dengan pembatalan atau pencabutan tanda daftar atau izin," ucap Sekar di Jakarta.

Dia mengatakan, hingga 7 Desember 2018 jumlah peer to peer landing (P2P) yang terdaftar/berizin di OJK baru 75 perusahaan. Penyelenggara fintech lending yang tidak berstatuskan terdaftar (berizin) di OJK dikategorikan sebagai fintech lending (P2P ilegal). OJK mewajibkan penyelenggara platform fintech lending sebagai penghubung antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya.

"Ini agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga," tambahnya.

Menurut dia, jika borrower (peminjam) sudah transparan mengenai kondisi keuangannya dan prospek ke depannya, maka yang meminjamkan dapat mengukur risiko dirinya dalam memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman pokok dan bunganya di kemudian hari. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan oleh lender dari risiko pinjaman tanpa jaminan dan besaran beban biaya yang akan dikenakan. Dia mengingatkan perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian perdata yang terjadi langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Maka itu, masyarakat diimbau sebelum berinteraksi dengan fintech lending untuk terlebih dahulu memahami manfaat, biaya, dan risikonya. Masyarakat harus membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan dalam fintech lending terutama bagian kewajiban dan biaya terkait.

"Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pembiayaan. Ada kewajiban di kemudian hari untuk mengembalikan pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima pinjaman," terangnya.

Setiap fintech lending yang telah terdaftar di OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone nasabah yang tidak ada hubungan langsung. Kemudian, setiap bentuk kerjasama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerjasama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak. Sementara itu, P2P ilegal tidak dalam pengawasan OJK, namun hal ini menjadi perhatian bersama dalam satgas waspada investasi (SWI) untuk penanganannya. SWI merupakan forum koordinasi 13 lembaga dan kementerian.

Sebagai upaya lanjutan dari pengaduan, dari awal 2018 telah ada lebih dari 400 fintech lending ilegal yang telah ditutup berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI kepada Kominfo. Kedepan, lanjut dia, OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan Kominfo melalui SWI untuk penutupan aplikasi-aplikasi fintech ilegal . OJK juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama dengan para stake holders agar literasi masyarakat akan kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.

"Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan para pihak yang memiliki concern bersama dalam hal penanganan fintech ilegal dan juga pengaduan yang terjadi di masyarakat," katanya.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini