Aju-Ayong Diduga Penyelundup Rokok dan Miras Ilegal di Lingga

Redaksi Redaksi
Aju-Ayong Diduga Penyelundup Rokok dan Miras Ilegal di Lingga
ilustrasi

DAIK LINGGA - Penyeludupan rokok tanpa cukai terjadi di wilayah Kecamatan Dabo Singkep dan Singkep Pesisir yang berasal dari Batam Kepulauan Riau (Kepri) masih leluasa terjadi.

Bahkan, pihak aparat hukum di daerah sepertinya masih kesulitan untuk melakukan tangkap tangan terhadap pelaku-pelaku kejahatan penyelundup rokok tanpa cukai serta minuman keras berbagai merek yang diperoleh dari luar negeri dan beraktivitas di seputaran wilayah Kabupaten Daik Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu pelaku penyeludup rokok dan minuman keras (Miras) di seputar Kabupaten Daik Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) disebut-sebut Ayong dan Aju kini namanya beredar luas.

Dia disebutkan mendapatkan rokok tanpa cukai serta miras di datangkan dari Batam, lalu beredar luas ke pelosok wilayah hingga ke desa-desa terpencil.

Peredaran rokok juga disebar luaskan ke wilayah Tanjung Pinang, Daik Lingga hingga Natuna. Tidak menutup kemungkinan juga tersebar hingga ke provinsi lain seperti Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan Palembang.

Harga eceran rokok bervariasi dari Rp.5.000 hingga Rp.10.000. Rokok tidak berbandrol tersebut, masuk ke Daik Lingga dengan menggunakan kapal laut, bahkan langsung di bongkar di sejumlah pelabuhan-pelabuhan termasuk pelabuhan tikus di kabupaten Lingga, khusunya Kecamatan Singkep yang langsung masuk ke gudang-gudang tempat penyimpanan yang sudah di sediakan oleh toke-toke rokok.

Bos penyeludup rokok Ayong yang memiliki basis penyimpanan barang-barang ilegalnya itu, sengaja ditempatkan di dalam rumah toko (ruko) Candi Jaya, namun ruko nya itu kini selalu tertutup dan terkunci, tidak satupun para penyeludup rokok ini yang berhasil dikonfirmasi.

Diperoleh keterangan dari warga menyebutkan, umumnya pendistribusian rokok tidak berbandrol (illegal) di lakukan malam hari. Terutama sirkulasi ke luar daerah yang menggunakan kendaraan roda empat dan pompong untuk di distribusikan ke pulau-pulau.  

"Kalau untuk pedagang eceran dilakukan pada siang hari, sebab jarak tempuhnya tidak begitu memakan waktu," sebut beberapa warga yang tak bersedia disebutkan namanya.

Peredaran rokok illegal (tidak berbandrol di wilayah hukum Polsek Dabo Singkep merugikan pemerintah. Tindakan itu jelas merugikan negara, dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini