Kronologi Penangkapan Perempuan Penyebar Hoaks Video Syahrini

Redaksi Redaksi
Kronologi Penangkapan Perempuan Penyebar Hoaks Video Syahrini
(Foto: Instagram/Syahrini).
Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencemaran nama baik arti Syahrini melalui media sosial. Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.

JAKARTA - Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Marta Sari, perempuan penyebar hoaks video Syahrini. Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Marta bermula dari laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Pelapor, DS, menyatakan akun @danunyinyir99 menyebarkan konten hoaks yang diklaimnya sebagai "video porno artis Syahrini".

"Atas laporan pencemaran nama baik dan pornografi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Petugas Subdit Siber PMJ menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri, Rabu (27/5/2020).

Dia menjelaskan, Marta ditangkap pada 19 Mei 2020 di kediamannya di Kediri. Tersangka telah dibawa ke Jakarta dan diperiksa. Saat ini Marta telah ditahan.

Menurut Yusri, atas perbuatannya Marta disangkakan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kendati demikian, polisi masih mendalami keterangan tersangka.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun (@danunyinyir99) miliknya. Dia juga mengaku yang memposting video tersebut melalui media sosial," ucapnya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini