KITA sering mendengar istilah tentang peran etika administrasi, namun masih banyak dari kita yang belum mengetahui apa itu Peran etika administrasi yang sesungguhnya, dengan adanya etika seseorang akan sadar bangaimana cara menghormati orang lain, dengan demikian terciptalah pelayanan yang baik.
Peran etika administrasi publik dalam mewujudkan good governance adalah melalui pelaksanaan berbagai aturan-aturan ideal yang tertulis maupun tidak tertulis baik yang yang bersumber dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang, dan peraturan lainnya yang terkait dengan etika.
Kualitas pelayanan publik merupakan usaha untuk memenuhi segala sesuatu yang berhubungan dengan produksi, jasa, manusia, proses, lingkungan, dan yang menjadi kebutuhan serta keinginan konsumen baik itu berupa barang dan jasa yang diharapkan dapat memenuhi harapan dan kepuasan masyarakat sebagai masyarakat.
Penerapan sistem kualitas yang berfokus pada pelanggan dapat berhasil guna apabila kita memahami lebih awal hambatan-hambatan yang dihadapi. Salah satu hambatan yang selama ini ditemukan adalah ketidakpedulian dan ketidakberdayaan aparatur dalam menerapkan sistem kualitas yang berfokus pada pelanggan. Hasil studi dari berbagai buku manajemen kualitas yang dilakukan oleh Masters (1996) yang kemudian dikutip oleh Gaspersz (1997 : 265) menyatakan bahwa hambatan pengembangan sistem manajemen kualitas adalah sebagai berikut:
a) Ketiadaan komitmen dari manajemen.
b) Ketiadaan pengetahuan atau kekurangpahaman tentang manajemen kualitas.
c) Ketidakmampuan mengubah kultur.
d) Ketidaktepatan perencanaan kualitas.
e) Ketiadaan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
f) Ketidakmampuan membangun suatu learning organization.
g) Ketidakcocokan struktur organisasi serta departemen individu yang terisolasi.
h) Ketidakcukupan sumber daya.
i) Ketidaktepatan sistem penghargaan dan balas jasa bagi karyawan;
j) Ketidaktepatan mengadopsi prinsip-prinsip manajemen kualitas ke dalam organisasi;
k) Ketidakefektifan teknik-teknik pengukuran dan ketiadaan akses ke data dan hasil;
l) Berfokus jangka pendek dan menginginkan hasil yang tepat;
m) Ketidaktepatan dalam memberikan perhatian pada pelanggan internal dan eksternal;
n) Ketidakcocokan kondisi untuk implementasi manajemen kualitas;
o) Ketidaktepatan menggunakan pemberdayaan dan kerja sama.
Oleh karena itu untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang berkualitas dibutuhkan komitmen dan partisipasi pimpinan puncak birokrasi pemerintah dan seluruh anggotanya terhadap kepuasan masyarakat. Dengan komitmen yang besar terhadapkualitas maka diharapkan hambatan-hambatan yang muncul dalam pelayanan masyarakat dapat diminimalisir. Karena komitmen merupakan kunci pokok (starting point) untuk bertindak lebih lanjut. Komitmen pemerintah untuk memperbaiki pelayanan masyarakat tampak dengan diterbitkannya keputusan MENPAN Nomor.58/KEP/M.PAN/9/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian dan Penghargaan Citra Pelayanan Prima sebagai Unit Pelayanan Percontohan. Penilaian ini dimaksudkan untuk menstimulasi dan memotivasi unit pelayanan agar mengerahkan sumber dayanya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan dan terpilih menjadi Unit Pelayanan Percontohan yang dapat dicontoh bagi unit pelayanan lain.
Penulis: Nur Atika, Mahasiswa Adminisrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau