Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL di Indonesia

Redaksi Redaksi
Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL di Indonesia
Pengamat Transportasi, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno.

PKB yang tidak dapat diselenggarakan sesuai peraturan dapat diambil alih Ditjenhubat untuk dikelola. Sekarang sudah ada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di setiap provinsi dapat menjadi penyelengaran PKB di daerah.

Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum.

Ditjenhubdat dapat mempercepat proses SMK ke seluruh perusahaan angkutan umum. Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan SMK.

Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.

Lebih jauh dikatakan Djoko, hingga saat ini masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan. Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan.

"Masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023 dengan berbagai alasan. Padahal asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan yang berlebih atas bisnisnya. Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini," jelas Djoko.

Di Indonesia terdapat 141 Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Yang diserahkan pemda ke Ditjenhubdat sebanyak 134 UPPKB (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 529 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Seluruh Wilayah Indonesia). Ada 7 UPPKB tidak diserahkan, yakni UPPKB Trantang Manuk (Riau); UPPKB Air Sebakul (Bengkulu); UPPKB Tugu (Jateng); UPPKB Katonsari (Jateng); UPPKB Butuh (Jateng); UPPKB Amurang (Sulut); dan UPPKB Waena (Papua). Hingga tahun 2021 sudah ada sebanyak 81 UPPKB yang dioperasikan.

"Keberadaan UPPKB di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan Sumatera sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa. Pasalnya, volume kendaraan angkutan barang sudah tinggi," kata Djoko

Kapasitas UPPKB yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang lewat yang semunya ahrsu diperiksa dengan masuk ke UPPKB. Akibatnya, sebagian kendarana antri di badan jalan.

Antrian kendaraan barang tersebut dapat disebabkan oleh kapasitas UPPKB yang terbatas atau disengaja pengemudi truk menunggu operasi di UPPKB berakhir baru perjalanan dilanjutkan.

Selama kendaraan masuk UPPKB, dilakukan pencatatan, pengawasan dan penindakan angkutan barang terhadap tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini