Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL di Indonesia

Redaksi Redaksi
Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL di Indonesia
Pengamat Transportasi, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno.

JAKARTA - Pengamat Transportasi, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyebutkan, hampir setiap hari terbit berita kecelakaan truk over dimension over loading (ODOL).

"Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL dan harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung," ujar Djoko, Kamis (3/2/2022).

Menurut Djoko, permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama. Permasalahan ini juga memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik

"Pemberantasan truk ODOL harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Korlantas peduli akan malah Odol (over dimensi dan over loading) yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta maslaah lalu lintas lainnya," jelasnya.

Dijelaskan Djoko, odol juga berdampak pada kendaraan tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya (Irjen Pol Firman Setyabudi) bahwa setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe.

"Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan," kata Djoko.

Pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setip 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara.

"Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB," jelasnya.

"Numpang uji yang tujuannya memudahkan pemilik truk melakukan uji berkala, namun dalam pelaksanaannya kerap disalahgunakan, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat lagi oleh Ditjenhubdat sebagai pembuat aturan," sambung Djoko.

Bimbingan Teknik diperbanyak untuk meningkatkan profesionalisme para penguji.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB. Perlu bantuan Ditjenhubdat membantu daerah yang belum memiliki UPUBKB.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini