Maraknya Pelanggaran Kode Etik ASN di Indonesia, Berikut Beberapa Upaya Pencegahan dan Solusinya

Redaksi Redaksi
Maraknya Pelanggaran Kode Etik ASN di Indonesia, Berikut Beberapa Upaya Pencegahan dan Solusinya
(Foto: IST)

KITA sering mendengar tentang istilah kode etik, namun terkadang kita masih belum mengetahui arti kode etik yang sesungguhnya, kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun apabila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka termasuk dalam kategori norma hukum.

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Tujuan kode etik agar professional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

"Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat."

Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tingkat hukuman terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan banyak pelanggaran etik oleh ASN karena mereka kurang memahami peraturan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK).

“Masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan NKK mengakibatkan banyaknya pelanggaran kode etik, seperti korupsi, perbuatan sewenangwenang, gratifikasi atau suap, dan perbuatan tercela,” kata Agus dalam kegiatan Kick-Off Meeting Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN secara virtual.

Selain itu, kata dia, banyaknya pelanggaran etik itu juga disebabkan oleh penanganan pelanggaran terhadap NKK yang belum menjadi perhatian serius sebagai instansi pemerintah, sebagaimana tercatat dalam data pengaduan yang ditangani KASN sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

Data tersebut menunjukkan laporan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku oleh ASN yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baru mencapai 50,5 persen.

“Terlebih lagi saat ini, masih terdapat 117 atau sekitar 19 persen instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan NKK,” ujar Agus menambahkan.

Banyak sekali pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan ASN yang meliputi kasus korupsi sebanyak 2.496 orang, pelanggaran nilai dasar dan etika 148 orang dan pelanggaran netralitas 1.588 orang.

Fungsi pengawasan KASN menjadi salah satu cara preventif (pencegahan) dalam meminimalisir pelanggaran kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara. Dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan KASN sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nuraida Mokhsen menyampaikan beberapa aspek yang perlu dilakukan dalam menerapkan strategi pencegahan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN diantaranya yaitu;

(a) Regulasi PP secara operasional, dimana pada PP 42 Tahun 2004 hukuman atas pelanggaran etik hanya berupa sanksi moral, sedangkan PP 53 Tahun 2010 lebih menekankan pada disiplin pegawai ASN. Hal ini mengakibatkan terjadinya bias dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik.

(b) Membangun komitmen Instansi Pemerintah (IP) berdasarkan kode etik dan kode perilaku ASN. Komitmen ini dibangun sebagai strategi untuk membiasakan ASN dengan budaya organisasi disetiap instansi pemerintah.

(c) Pemimpin seharusnya dapat menjadi role model dalam penerapan kode etik dan kode perilaku. Peran pemimpin dalam menerapkan kode etik menjadi sangat penting. Contohnya jika pemimpin dapat disiplin kehadiran tentunya pegawai akan malu jika datang lebih lambat dari pimpinannya.

Narasumber dari akademisi, bapak Marcelino R. Pandin, menjelaskan cara menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN pada instansi pemerintah yang paling mudah adalah melalui peraturan yang disesuaikan dengan local wisdom masing-masing daerah.

Penerapan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai budayanya. Selain itu, penerapan local wisdom dianggap menjadi solusi yang paling efisien.

Wakil dari Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi, Teguh Kurniawan menyampaikan beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendukung penegakan kode etik dan kode perilaku ASN diantaranya yaitu;

(1) Kapasitas dan struktur administratif, dimana implementasi kode etik dan kode perilaku membutuhkan administrator yang baik dan berkomitmen dengan otonomi, sumber daya, dan kekuasaan yang memadai.

(2) Komunikasi dan sosialisasi secara langsung seperti seminar, media, dan pembuatan brosur. (3) Pelatihan, konseling dan pemantauan, dimana hal ini dapat melihat perubahan-perubahan yang terjadi pada instansi setelah dilakukan sosialisasi mengenai kode etik dan kode perilaku.

(4) Insentif dan sanksi, dimana implementasinya diberikan penghargaan dan sanksi terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku.

Kepala Pusat Studi Reformasi Birokrasi dan Local Government Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi menegaskan Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) Kinerja dan Disiplin seharusnya memasukkan kode etik dan kode perilaku ASN. Sifat RPP tentang kode etik dan perilaku ini harus umum, ke khusus-an harus dirancang dan dilaksanakan oleh jabatan yang memiliki keprofesian.

Untuk mengatasi pelanggaran kode etik ASN yang semakin marak KASN melakukan beberapa upaya yaitu dengan cara mendorong adanya program kegiatan baru untuk mengukur sejauh mana penerapan peraturan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di instansi pemerintah.

Kegiatan ini berupa penilaian tingkat kepatuhan melalui Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN atau IM-NKK.

Sebagai proyek percontohan, kegiatan IM-NKK dilaksanakan pada 16 instansi pemerintah terpilih yang terdiri dari empat kementrian, empat Lembaga, dan delapan instansi pemerintah daerah provinsi.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan tahapan sosialisasi, penilaian mandiri, verifikasi dan klarifikasi, serta Pleno Penetapan Tingkat Kepatuhan Instansi Pemerintah yang dinilai.

Pengukuran indeks maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN memiliki empat kriteria yaitu: (a) penyediaan kebijakan internal, (b) proses internalisasi, institusionalisasi dan eksternalisasi, (c) penegakan, dan (d) kesinambungan sistem.

Komisioner pokja pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas Aparatur Sipil negara (ASN), Arie Budhiman menyatakan, berdasarkan hasil pengukuran pilot project IM-NKK.

Tercatat 12 instansi pemerintah mendapatkan kategori “Tinggi”, yakni kementrian keuangan, badan siber dan sandi negara, pemerintah daerah DIY, kementrian perhubungan, pemerintah provinsi Jawa Barat, arsip nasional republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Komisi Aparatur Sipil Negara, pemerintah provinsi DKI Jakarta, kementrian ATR/BPN, pemerintah provinsi Bali, serta pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Sementara, empat instansi pemerintah mendapatkan kategori “sedang”, yaitu kementrian agama, pemerintah provinsi Aceh, pemerintah provinsi Riau, dan pemerintah provinsi Maluku Utara.

IM-NKK sebagai model pengawasan preventif penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara berperan strategis dan secara berjenjang memperkuat karakter Aparatur Sipil Negara, membangun budaya organisasi, mendorong demokratisasi birokrasi, mendukung platform meritokrasi, untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

KASN berharap setiap instansi pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dan memprioritaskan pencegahan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Siska Apriani

Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini