Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Pileg 2013

Redaksi Redaksi

PS.PENGARAIAN, riaueditor - Kesbang Pol Rokan Hulu gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2013 di hotel Sapadia Rokan Hulu, Kamis (12/12/2013) yang dibuka langsung oleh kaban Kesbang Pol Rokan Hulu, Irvan Ridho S.Sos.

Dalam sambutanya, Kaban mengatakan Tingkat partisipasi politik di Kabupaten Rokan Hulu dari pelaksanaan Pilkada dapat dilihat bahwasannya  untuk Pemilukada Bupati dan wakil Bupati tahun  2011 sebanyak 73,11%,, Pemilukada Gubernur putaran I  tahun 2013 sebanyak 75,10%, Pemilukada Gubernur putaran II 2013, sebanyak 66,89% .

Maka Dari pencapaian tingkat partisipasi masyarakat dalam beberapa kali Pemilukada yang digelar di Kab. Rokan Hulu yakni sebesar 70% lebih hal ini merupakan sebagai salah satu indikator keberhasilan terbaik di Provinsi Riau , bahkan jika dibandingkan tingkat Nasional hal ini juga merupakan pencapaian yang terbaik, katanya.

Dalam acara yang dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai parpol, Camat dan Upika kecamatan di kabupaten Rokan Hulu dan perwakilan Partai Politik,  diharapkan pada Pileg 9 April tahun 2014 mendatang dikabupaten Rokan Hulu para peserta agar dapat memahami dan menyikapi peraturan pemilu Legislatif dan juga terdapat kesamaan persepsi terhadap substansi isi peraturan Pemilu Legislatif apakah itu Undang-undang, Keputusan KPU, Peraturan Bawaslu.

Dan dapat juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Legislatif 2014 semakin meningkat karena partisipasi politik Masyarakat dalam Pemilu merupakan indikator bagi tingkat kepercayaan masyarakat, semakin tinggi tingkat partisipasi maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan terhadap Pemilu, sehingga akan mempengaruhi pula efektifitas pemerintahan hasil Pemilu.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan ketua Panitia Kabid Fasilitas Parpol Kesbang Pol Rokan Hulu Suherman Edi SH mengatakan bahwa Sosialisasi tentang Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU no. 15 tahun 2013, yang menjadi pembahasan utama pada sosialisasi ini adalah letak atau zona pemasangan alat-alat peraga kampanye seperti spanduk, bendera dan umbul-umbul yang dalam hal ini bisa digunakan oleh para calon legislatif untuk bersosialisasi dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Sehingga para calon anggota DPRD khususnya di Rokan Hulu ini mengerti akan peraturan pelaksanaan kampanye sehingga pelaksanaan pemilihan anggota legislative di Rokan Hulu berjalan aman tertib dan lancar.(Adv/Hum)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini