PS.PENGARAIAN, riaueditor - Kesbang Pol Rokan
Hulu gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif
tahun 2013 di hotel Sapadia Rokan Hulu, Kamis (12/12/2013) yang dibuka
langsung oleh kaban Kesbang Pol Rokan Hulu, Irvan Ridho S.Sos.
Dalam sambutanya, Kaban mengatakan Tingkat partisipasi politik di
Kabupaten Rokan Hulu dari pelaksanaan Pilkada dapat dilihat bahwasannya
untuk Pemilukada Bupati dan wakil Bupati tahun 2011 sebanyak 73,11%,,
Pemilukada Gubernur putaran I tahun 2013 sebanyak 75,10%, Pemilukada
Gubernur putaran II 2013, sebanyak 66,89% .
Maka Dari pencapaian tingkat partisipasi masyarakat dalam beberapa
kali Pemilukada yang digelar di Kab. Rokan Hulu yakni sebesar 70% lebih
hal ini merupakan sebagai salah satu indikator keberhasilan terbaik di
Provinsi Riau , bahkan jika dibandingkan tingkat Nasional hal ini juga
merupakan pencapaian yang terbaik, katanya.
Dalam acara yang dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai parpol,
Camat dan Upika kecamatan di kabupaten Rokan Hulu dan perwakilan Partai
Politik, diharapkan pada Pileg 9 April tahun 2014 mendatang dikabupaten
Rokan Hulu para peserta agar dapat memahami dan menyikapi peraturan
pemilu Legislatif dan juga terdapat kesamaan persepsi terhadap substansi
isi peraturan Pemilu Legislatif apakah itu Undang-undang, Keputusan
KPU, Peraturan Bawaslu.
Dan dapat juga mengajak masyarakat untuk menggunakan
hak pilihnya sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan
Legislatif 2014 semakin meningkat karena partisipasi politik Masyarakat
dalam Pemilu merupakan indikator bagi tingkat kepercayaan masyarakat,
semakin tinggi tingkat partisipasi maka semakin tinggi pula tingkat
kepercayaan terhadap Pemilu, sehingga akan mempengaruhi pula efektifitas
pemerintahan hasil Pemilu.
Sementara itu dalam laporan yang disampaikan ketua Panitia Kabid
Fasilitas Parpol Kesbang Pol Rokan Hulu Suherman Edi SH mengatakan bahwa
Sosialisasi tentang Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU no. 15 tahun 2013, yang menjadi
pembahasan utama pada sosialisasi ini adalah letak atau zona pemasangan
alat-alat peraga kampanye seperti spanduk, bendera dan umbul-umbul yang
dalam hal ini bisa digunakan oleh para calon legislatif untuk
bersosialisasi dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.
Sehingga para calon anggota DPRD khususnya di Rokan Hulu ini mengerti
akan peraturan pelaksanaan kampanye sehingga pelaksanaan pemilihan
anggota legislative di Rokan Hulu berjalan aman tertib dan
lancar.(Adv/Hum)