Sambut HUT RI ke 69, KPID Riau Gelar Talk Show di Radio Utama Bangkinang

Redaksi Redaksi
Sambut HUT RI ke 69, KPID Riau Gelar Talk Show di Radio Utama Bangkinang
sy/riaueditor.com
KAMPAR, riaueditor.com- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 69 tahun 2014, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Riau kembali menggelar talk show di Radio Utama 97,1 FM Bangkinang. Demikian salah satu poin yang disampaikan Direktur PT. Radio Media Utama Gustika Rahman SPdI yang akrab di panggil Agus, Selasa (12/08) di studio Utama FM Jalan DI Panjaitan Kec. Bangkinang Kota.
 
Agus mengatakan, dalam talk show yang bertajuk "Peran Lembaga Penyiaran Dalam Mencerdaskan Bangsa" ini dihadiri langsung oleh Ketua KPID Prov. Riau Zainul Ikhwan, Mantan Komisioner KPID Prov. Kepulauan Riau (Kepri) Hendri Yanto SAg MSi dan dari Praktisi Penyiaran Dedi Irawan serta dipandu langsung oleh 2 orang penyiar Agus Saputra dan Bung Iqbal.
 
Dalam talk show tersebut Zainul Ikhwan mengatakan, Televisi dan Radio adalah lembaga penyiaran yang menggunakan frekwensi sebagai ranah publik. Sehingga ada hak publik yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara siaran televisi dan radio. Di mana hak-hak publik tersebut di antaranya adalah hak untuk mendapat tayangan  informasi yang sehat dan hak atas tayangan yang mendidik dan mencerdaskan.
 
Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal  4 Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan:   (1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
 
Lebih lanjut Zainul Ikwan mengatakan, tujuan penyelenggaraan penyiaran sebagaimana tercantum Pasal 3 adalah untuk  memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Sehingga lembaga penyiaran televisi dan radio pun dituntut berpartisipasi dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tayangan-tayangan yang mendidik.

Di samping itu  isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu  yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran, katanya.
 
Sementara itu Hendri mengatakan, fungsi televisi dan radio dalam hal mendidik masyarakat dan memberdayakan kaum rentan seperti perempuan, remaja dan anak masih  sangat kurang. Hal  ini semakin menegaskan bahwa publik harus berpartisipasi aktif  untuk mengawasi dan mendorong agar isi siaran lebih baik. Oleh karena itu penguatan kelembagaan KPI sebagai wakil publik yang mengatur penyiaran harus ditingkatkan.
 
Begitu pula dengan  penguatan masyarakat agar lebih melek media wajib ditingkatkan.  Dengan kesadaran bermedia yang tinggi inilah kekuatan publik diharapkan dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap siaran televise dan radio. Sehingga  kalau ada pelanggaran atas isi siaran maka televisi dan radio yang bersangkutan diperkarakan melalui jalur hukum, baik itu melalui hukum acara pidana maupun perdata.
 
Hal ini dimulai dengan pengaduan dan  somasi kepada pihak televisi dan radio yang tayangannya dianggap merugikan masyarakat. Bila ini tidak direspon bisa dilanjutkan pada tahapan pengaduan ke pihak yang berwajib Dengan demikian, di samping akan membuat efek jera para pengelola televisi dan radio juga semakin menegaskan bahwa negeri ini benar-benar berdiri tegak berdasar atas hukum, tegas Hendri.
 
Dalam talk show yang berdurasi 1 jam tersebut, Ketua KPID Prov. Riau dan Mantan Komisioner KPID Prov. Kepulauan Riau memuji dan mendukung Pemerintah Daerah Kab. Kampar yang telah sukses membuat Peraturan Daerah tentang Gerakan Magrib Mengaji (Gemar mengaji). Karena Perda ini secara tidak langsung juga mendukung program KPI dalam mengawal program-program televisi dan radio terutama di daerah Kab. Kampar yang dijuluki dengan Serambi Mekahnya Prov. Riau ini.(sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini