Pendidikan Berkualitas Prioritas Pemkab Pelalawan

Wajib Belajar 12 Tahun Selaras dengan Program Pendidikan Gratis
Redaksi Redaksi
Pendidikan Berkualitas Prioritas Pemkab Pelalawan
zul/riaueditor.com
PELALAWAN, riaueditor.com - Kabupaten Pelalawan salah satu Kabupaten / Kota yang paling berpotensi melaksanakan program wajib belajar 12 tahun. Hal ini dikarenakan Program Pelalawan Cerdas yang salah satu implementasinya pendidikan gratis dari siswa SD hingga SMA.

APBD yang dikucurkan untuk pendidikan memenuhi standar 20 persen dari APBD Kabupaten Pelalawan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 13 Tahun 2013.

Pemkab Pelalawan terus berupaya melakukan inovasi atau trobosan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang dapat bersaing di era globalisasi saat ini.

Program pendidikan gratis di Pelalawan salah satu program unggulan kepemimpinan Bupati HM Harris. Program ini sendiri sudah berjalan hampir 2 tahun sejak dilaunching pada bulan Juni tahun 2013 lalu. Ini salah satu bentuk nyata program yang pro kepada masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan kwantitas.

Tak hanya itu, selain memberikan program pendidikan gratis, Pemkab Pelalawan juga sudah menjalin hubungan kerja sama dengan Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang tujuannya untuk lebih memberikan peluang besar bagi guru dan siswa antar kedua kabupaten tersebut dalam mewujudkan cita-cita bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara.

Pendidikan Gratis Sedot Anggaran Setengah Triliun

Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan MD Rizal SPd,MPd menyebutkan bahwa program pendidikan di Kabupaten Pelalawan menyedot anggaran APBD sebesar hampir setengah triliun, dimana anggaran besar tersebut lebih diperuntukkan bagi program pendidikan gratis yang dilakukan Pemkab Pelalawan. Hal ini merupakan realisasi dari 20 persen anggaran APBD Kabupaten Pelalawan untuk pendidikan.

Dikatakannya, Sesuai Perda nomor 13 tahun 2013 tentang Pendidikan Gratis dan Perbup Wajib Belajar 12 tahun, tidak ada lagi anak putus sekolah yang tidak mengecap pendidikan dikarenakan ketidakmampuan dan kemiskinan.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada lagi anak-anak di Pelalawan yang tidak sekolah," kata MD Rizal .

Menurut MD Rizal, saat ini terdata 80.900 anak dari tingkat SD hingga SMA yang dikategorikan tidak mampu atau anak miskin. Sesuai data kemiskinan di Kabupaten Pelalawan 11,8 persen.

"Anggaran pendidikan banyak disedot untuk pengadaan baju seragam dan peralatan sekolah lainnya untuk masyarakat miskin, dimana pengucuran anggarannya melalui Bagian Kesra Setdakab Pelalawan. Anak-anak miskin yang masuk dalam data kebanyakan berasal dari daerah perairan seperti kecamatan Pelalawan, Kuala Kampar dan Teluk Meranti," ungkapnya.

Selain itu, masih dalam program Pendidikan, Disdik juga meningkatkan kuantitas, kapasitas dan kualitas tenaga guru honorer yang berjumlah 2550 orang yang di sekolahkan bekerjasama dengan UNRI dan Universitas terbuka, tukasnya.

Tidak ada Lagi Anak Pelalawan yang Tidak Bersekolah

Kemiskinan selalu menjadi alasan anak tidak sekolah dan orang tua tidak mau menyekolahkan anaknya sehingga persoalan anak putus sekolah dan tidak sekolah semakin banyak bertambah, padahal mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan  kewajiban pemerintah dalam memberikan pendidikan bagi anak Indonesia seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan.

Guna meningkatkan kualitas pendidikan serta mencerdaskan anak bangsa harus terus diwujudkan demi tercapainya SDM yang berkualitas dan siap kerja, adapun program yang dilakukan oleh Pemda Pelalawan saat ini selain program dari pemerintah pusat juga program pendidikan gratis yang sudah terealisasi, tujuannya semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Pelalawan dan juga mewajibkan anak wajib belajar 12 tahun dan ini berlaku bagi seluruh anak daerah kabupaten Pelalawan sehingga tidak ada alasan tidak sekolah karena tidak ada biaya atau lain sebagainya.

Para orang tua bakal mendapat sanksi jika tidak menyekolahkan anaknya hingga ke tingkat SMA atau sederajat, hal ini menyusul program pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan.

"Iya, menyusul program pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMA dan sederajat, tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknyahingga ke tingkat SMA. Jika kita temui dilapangan akan kita berikan sanksi," terang Bupati.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada orang tua yang engganmenyekolahkan anaknya, jelas Bupati berupa tidak memberikan, administrasi kartu Jamkesda.

"Ini adalah salah satu bentuk sanksi tegas, bisa juga mengarah kepada sanksi lain, misalnya, tidak melayani surat menyurat di kantor desa," tegasnya seraya mengharapkan kepada orang untuk menyukses program pendidikan gratis ini dengan menyekolahkan anaknya.

Pendidikan Gratis Harus Dijalankan Sesuai Aturan

Program Pendidikan gratis di Pelalawan direalisasikan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Perbup Pelalawan Nomor 13 Tahun 2013.

Bupati Pelalawan HM Harris menekankan kepada semua pihak yang berkompenten dalam program pendidikan gratis dijalankan sesuai aturan dan tidak dinodai hanya untuk memikirkan kepentingan pribadi atau golongan.

Sosialisasi program Pendidikan gratis jauh hari sudah dilakukan oleh pemerintah daerah agar masyarakat tahu dan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga bisa menerapkan di lingkungan belajarnya sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan program tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang jelas kedepan tidak ada lagi anak tidak sekolah pada usia sekolah atau anak tidak sekolah karena ketidak mampuan dari faktor ekonomi, semua bisa sekolah semua bisa belajar mulai dari tingkat SD sampai SLTA sederajat baik di swasta maupun di sekolah negeri karena pendidikan itu hak semua anak bangsa," jelas Harris.

Laporkan pada saya atau buat beritanya kalau ada sekolah lakukan pungutan

Tekad orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan rupanya tak main-main dalam merealisasikan program pendidikan gratis. Pasalnya, hal ini dilakukan agar tercapai wajib belajar 12 tahun bagi seluruh anak-anak usia sekolah di Pelalawan.

Saat ditanyakan soal kebiasaan setiap sekolah melakukan pungutan kepada wali murid dalam menghadapi akhir tahun ajaran dan tahun ajaran baru, dengan tegas Bupati Pelalawan HM Harris pada sejumlah insan pers mengatakan, jika ada sekolah yang melakukan pungutan apapun namanya agar dapat melaporkan kepadanya atau dibuatkan beritanya supaya dapat diketahui sekolah mana yang melakukan pungutan.

"Kalau kalian tahu dan mendapat informasi bahwa ada sekolah di Pelalawan ini melakukan pungutan apapun namanya, maka segera laporkan kepada saya atau kalian buatkan beritanya supaya bisa diketahui sekolah  mana yang melakukan pungutan itu," tegas Bupati Pelalawan HM Harris pada sejumlah media.

Harris mengatakan, bahwa dirinya sudah menegaskan dan sudah ada Perdanya untuk pendidikan gratis mulai dari SD sampai sekolah lanjutan atas. Jadi sudah tidak ada alasan lagi sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid karena semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah daerah.

Yang dimaksudkan gratis disini adalah gratis dari segala pungutan uang sekolah, uang ujian,uang pembangunan terkecuali biaya seragam sekolah. Kalau seragam sekolah menjadi alasan sekolah melakukan pungutan, itu tidak diwajibkan. Tapi kalau uang seragam sekolah yang diminta oleh pihak sekolah dinilai terlalu mahal, wali murid berhak membelinya diluar yang dinilainya memang bisa lebih murah.

"Kecuali siswa yang berprestasi dan siswa dari keluarga yang tidak mampu, sebab untuk semua kebutuhan sekolahnya telah digratiskan. Kita mau rencana kita untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun bisa terealisasi dan tidak ada alasan anak usia sekolah tidak sekolah karena tidak ada biaya," bebernya.

Ditambahkan, saat ini pemerintah daerah sudah menganggarkan semua kebutuhan yang diperlukan sekolah baik itu kebutuhan bangunan fisik walaupun secara bertahap juga gaji untuk guru honor dan sejumlah alat penunjang yang dibutuhkan oleh siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Pelalawan.

"Saya berharap semua sekolah bisa menerapkan program pendidikan gratis ini dan tidak melakukan pungutan apapun namanya kepada wali murid, dan kepada masyarakat kabupaten Pelalawan yang merasa dimintai sejumlah uang untuk kepentingan sekolah anaknya agar dapat melaporkan hal itu kepada saya," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini