Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Lakukan Hearing dengan Dinas PMD

Redaksi Redaksi
Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Lakukan Hearing dengan Dinas PMD
dok. Humas DPRD Bengkalis

BENGKALIS, riaueditor.com - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan hearing dengan Dinas PMD, Bagian Tapem Setda Bengkalis, Bagian Hukum Setda Bengkalis, Camat, Lurah dan Kades se Kab. Bengkalis terkait Tapal Batas Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis, Senin (9/3/2020), di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.

Ketua Komisi I Zuhandi, mengatakan hearing ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tapal batas Kelurahan dan Desa supaya tidak terjadi kejadian yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

"Kita berharap hasil pertemuan kita kali ini dapat memuaskan kita semua agar tidak terjadi sesuatu nanti, karena ke depannya pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mengajukan pemekaran Desa, pemekaran Kecamatan di pulau Bengkalis, Rupat, Rupat Utara dan Siak Kecil, sementara jika memang sekarang batas yang masih bermasalah bagaimana ke depan pemekaran desa barunya, jadi mari kita bersama berbesar hati karena demi masyarakat kita juga," terangnya.

Sedangkan, lanjut Zuhandi, untuk wilayah transmigrasi jangan ada kepala desa menerbitkan surat tanah karena akan ada surat yang diterbitkan dari pihak terkait.

"Khusus Pulau Rupat, kami dari Komisi I memberikan pesan yang jelas buat Kepala Desa khusus di wilayah transmigrasi Rupat, bahwa jangan ada Kepala Desa menerbitkan surat tanah di wilayah transmigrasi Rupat, Insyaallah Senin tanggal 9 Maret 2020 akan terbentuk tim yustisi khusus tapal batas Desa, tapal batas Kecamatan dan tapal batas Kabupaten yang terdiri dari Bagian Tapem, Dinas PMD, Bagian Hukum, BPN, Camat, Kades dan lain sebagainya," tukas Zuhandi.

Sambungnya, ke depannya untuk pemekaran Desa dan Kecamatan harus dibuatkan Petanya agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah lagi, "Kami dari komisi I sangat berharap sekali kita dengan bersama-sama seperti ini agar semua masalah tapal batas bisa terealisasi dengan baik," harapnya.

Kemudian Kadis PMD Yuhelmi menjelaskan, ketika pemekaran Desa pada saat pemekaran sudah ditentukan batas-batasnya namun belum ditentukan pilarnya, batas desa ada dua, pertama batas alam kemudian yang kedua batas buatan, ketika batas alam kami yakin dan percaya ini tidak akan terjadi permasalahan, batas buatan inilah yang kadang-kadang timbul permasalahan. 

"Solusi di desa ini dulu kita clearkan secara bertahap, mudah-mudahan permasalahan kepala desa dengan masyarakat akan diselesaikan dengan baik. Perlu adanya proses sosialisasi ke depannya, bahwa apa yang disampaikan akan dipelajari dan siap menyelesaikan dan dikaji lagi, dan nanti hasilnya akan disampaikan secara tertulis," jelas Yuhelmi.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi I H Arianto mengajak duduk bersama tokoh masyarakat, batas desa dan batas kecamatan akan berdampak pada perda RT/RW, segera selesaikan masalah tapal batas ini.

Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto menegaskan, kepada Camat dan PMD untuk segera meninjau ulang tapal batas yang ada di dua Desa tersebut sehingga sengketa masyarakat tersebut tidak terjadi. 

"Kami sepakat setelah seluruh permasalahan tapal desa kita tinjau ulang, Perda yang ada jika perlu ditinjau atau direvisi kembali, artinya ke depan Perda yang kita bahas itu betul-betul dan tidak timbul persoalan di kemudian harinya," ucapnya.

Anggota Komisi I Febriza Luwu menanggapi, seharusnya waktu pemekaran desa antara desa 1 ke Desa 2 sudah ada pemetaan titik-titiknya, jadi pada saat direalisasikan sudah tidak menjadi perdebatan lagi.

"Kita mengikuti Perda, berdasarkan masalah di lapangan ikuti Perda, permasalahan tapal batas yang ada di desa perlu dibicarakan sesuai dengan aturannya dengan Camat sebagai mediasi penengah, ikuti Perda yang sudah diterbitkan," tegas Febriza Luwu.

Sementara Anggota Komisi I lainnya, Sanusi mengatakan, Dinas PMD sebagai Fasilitator/Pembina mengusulkan tim yustitusi guna menginventarisir seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Bengkalis terutama desa yang memiliki masalah tapal batas, jika memang terdapat kekurangan terhadap Perda Nomor 13 tahun 2012 tersebut agar dapat direvisi," ujar Sanusi.

Kemudian Anggota Komisi I, Al Azmi mengatakan, terkait permasalahan batas wilayah antar kecamatan dan antar desa ini harus ada ketegasan pemerintah daerah, dan permasalahan ini perlu ditinjau ulang, melakukan tinjau ulang terhadap peraturan tersebut (memperbaiki peta)," tegasnya lagi.

Sugianto yang juga anggota Komisi I menambahkan bahwa Komisi I dan dinas terkait akan segera turun langsung ke desa-desa yang memiliki permasalahan tapal batas tersebut.(Adv/DPRD Bengkalis)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini