Ade Hartati yang ditunjuk membacakan hasil kerja Pansus menyebutkan, Ranperda pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat telah bekerja semaksimal mungkin dengan melakukan konsultasi serta studi banding ke berbagai tempat.
Ia mengatakan, Ranperda tentang kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala desa berdasarkan hukum adat mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-Undang Desa serta Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Percepatan Pembangunan Desa dan Menteri Dalam Negeri.
Terkait Ranperda tersebut ucap politisi PAN, Pansus telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi dan melihat secara langsung pelaksanaan roda pemerintahan di desa-desa adat.
"Pada intinya Ranperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala desa adat berdasarkan hukum adat sepenuhnya telah melaksanakan tugas. Ranperda tentang desa adat sangat dibutuhkan supaya kedepan terjadi sinkronisasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Keberadaan masyarakat adat sudah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)", ungkap Ade Hartati.

Sementara juru bicara Pansus Ranperda Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Nasril mengungkapkan, Pansus sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, konsultasi, kunjungan maupun studi tentang Ranperda tersebut.
Politisi partai Demokrat itu mengungkapkan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sepenuhnya harus ditindaklanjuti dengan perangkat hukum yaitu, Perda.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Pansus juga telah memanggil sejumlah perusahaan perkebunan besar di Riau untuk dimintai keterangan dalam hal mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasional mereka.
"Diantaranya, PT. Salim Plantation, PT.Asian Agri, PT. Wilmar, PT. Musim Mas, PT. Surya Dumai dan lainnya", ucap Nasril.
Dalam Ranperda ini kata Nasril, juga dimuat pola penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk keikutsertaan perusahaan perkebunan maupun perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI).
"Untuk itu Pansus mengharapkan supaya Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda dan disosialisaiskan kesemua tingkatan", ujar Nasril.
Usai pembacaan dua Ranperda, Sunaryo mengatakan tiga agenda lainnya ditunda. Ia menyebutkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) telah melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak terutama kajian mengenai pemberdayaan ikan skala menengah sesuai dengan kewenangan provinsi yang dilihat dari usaha pembenihan, usaha pembesaran ikan di air tawar, usaha pembesaran ikan di air payau dan usaha pembesaran ikan di laut.
Setelah melakukan konsultasi ke beberapa tempat, BP2D menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda Izin Usaha Budidaya Perikanan dapat dilanjutkan.
Disambung politisi PAN tersebut untuk dua Ranperda Penambahan dan Penyertaan Modal Kepada BUMD dan Pihak Ketiga serta Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau, BP2D telah melakukan beberapa pembahasan bersama dengan Biro Ekonomi dan Biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Kedua Ranperda tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian naskah akademis dan drat Ranperda secara sistematika sesuai UU nomor 12 tahun 2011. BP2D DPRD Provinsi Riau berkesimpulan dan memberikan rekomendasi bahwa kedua Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan, "kata Sunaryo.
Gubernur Riau Syamsuar dalam pendapat akhir kepala daerah terkait penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD Riau tentang dua Ranperda untuk dapat disahkan menjadi Perda, dapat menerima serta akan memerintahkan OPD bersangkutan untuk melakukan sosialisasi ketengah masyarakat maupun stake holder terkait.
Sedangkan untuk dua Ranperda yang ditunda atau belum dapat dilanjutkan, Gubri berjanji segera menginstruksikan kepada OPD bersangkutan untuk melakukan penyempurnaan dari aspek naskah akademik maupun aspek lainnya sehingga pembahasan kedua Ranperda itu dapat dilanjutkan. (Adv/fin)