Penetapan TN Danau Besar Zamrud terkendala BOB

Redaksi Redaksi
[caption id="attachment_1655" align="alignleft" width="250"] Ir. Bambang Dahono Adji, MM,MSi[/caption]

Jakarta(riaueditor)- Hutan Suaka Margasatwa (HSM) Danau Pulau Besar dan Pulau Bawah yang sekarang dikenal Danau Zamrud, oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera akan ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional (TN) Danau Zamrud.

Seperti yang dilansir sebelumnya, Kabid. Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak H Suntoro, SIP, MSi kepada riaueditor belum lama ini mengatakan, bahwa Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan segera akan mengeluarkan SK Taman Nasional Danau Zamrud. Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan kepada masyarakat Siak saat berkunjung ke kabupaten Siak.

Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Ir Bambang Dahono Adji, MM, MSi mengatakan kepada riaueditor (21/11) lalu di ruang kerjanya, tahapan proses TN Zamrud berawal dari usulan pemerintah daerah dan sudah dilakukan Kajian oleh Tim Terpadu. Kementerian Kehutanan pada prinsipnya setuju. Namun, ada beberapa kegiatan pertambangan yang sudah lama beroperasi disana, sekarang di kelola oleh Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu, ujarnya.

“Tahapan proses penetapannya sudah kita serahkan ke Badan Planologi, namun belum bisa diteruskan ke Biro Hukum Kementerian Kehutanan, karena ada hal yang menggantung terkait masalah kegiatan BOB Bumi Siak Pusako disana,” Ungkap mantan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ini.

Oleh sebab itu kita tunggu proses klarifikasi terhadap keberadaan penambangan disana itu, “Kepentingan Nasional kan tidak hanya hutan, semua menjadi kepentingan bersama,” pungkasnya.(harja)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini