PEKANBARU, riaueditor.com - Pertanyakan dasar regulasi Perwako nomor 104, Komisi I DPRD kota Pekanbaru adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Pekanbaru dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru pada Senin (29/6/2020) siang.
Menurut hemat Komisi I, Perwako nomor 104 terutama pada pasal 11 dan 12 tidak sesuai dengan konteks penanganan Covid-19 dan memberatkan pelaku usaha. Dimana pada pasal tersebut, mewajibkan setiap penyelenggaraan kegiatan sosial, budaya dan pariwisata harus mengurus izin baru jika ingin kembali beroperasi, yakni mengurus izin opersional new normal dengan melampirkan beberapa persyaratan pendukung, padahal menurut Komisi I setiap pelaku usaha sudah mengantongi izin sebelumnya yang jelas-jelas sudah memberi sumbangan terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Soal tatanan perilaku hidup baru atau new normal inikan sifatnya himbauan, dimana pemerintah cukup membuat surat edaran dan diawasi berjalannya surat edaran tersebut, karena ketika ada izin baru ini tentu memberatkan pelaku usaha, boleh saja membuat kebijakan tapi jangan memberatkan, karena kondisi sekarang semua berdampak, apa salahnya perintah hadir memberikan solusi terbaik bagaimana usaha mereka bisa buka tapi tetap menjalankan tatanan protokol kesehatan,"Ungkap Ida Yulitas Susanti SH, usai hearing, Senin (29/6/2020).
Bahkan Ida juga mempertanyakan Output dari diharuskannya bagi pelaku usaha untuk mengurus izin operasioan New Normal tersebut, bahkan menyinggung soal adanya sanksi tertentu bagi yang tidak menjalankan.
"Kita tanyakan output seperti apa, termasuk juga ada sanksi, ini berarti mementahkan atau membatalkan perizinan yang mereka sudah punya, sudah jelas memberi PAD pada kita, apakah perwako ini membatalkan aturan yang lebih induk, makanya tadi pertanyakan dasar regulasi perwako ini dari mana, karena ketika pemerintah membuat kebijakan perwako kan bersifat teknis, tentu dari perwako itu ada turunan peraturannya, entah itu dari undang-undang kah, perpres kah pemendagri kah, tadi kita tanya OPD tidak tahu, mereka hanya jalankan apa yang sudah dirumuskan oleh perwako yang dibentuk oleh tim gugus," ungkap Ida lagi.
Mendengar jawaban tersebut, Komisi I berencana akan memanggil tim gugus tugas, bahkan merekomendasikan agar SE tentang surat izin operasional new normal tersebut dibatalkan.
"Maka kita akan panggil tim gugus tugas, kita minta batalkan SE Tentang surat izin operasional tersebut, silahkan buat surat edaran, buat protapnya, buat sop nya kita awasi tetapi tidak memberatkan pelaku usaha, inikan tidak, pelaku usaha diminta mengurus izin baru dengan berbagai persyaratan hingga ada sesi mengajukan proposal, wawancara dan sebagainya, mereka kan sudah punya izin semuanya, makanya kita nilai ini sudah lari dari konteks penaganan covid," terang Ida.
Sementara itu, Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan DPTMSP kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengakui bahwa Perwako no104 pasal 11 dan 12 mengharuskan pelaku usaha untuk mengurus izin baru yakni Izin operasional New Normal.
"Di Perwako 104 pada pasal 11 dan 12 memang diatur bagi pelaku usaha wajib mengajukan proposal tatanan hidup baru dan atas dasar itulah kami turun ke lapangan. Terkait dasar Perwako itu tadi kita sarankan dewan untuk mempertanyakan langsung ke tim gugus tugas," ungkap Quarte Rudianto.
Terkait keberatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin ini, Quarte memahami, mengingat ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti melampirkan pembayaran PBB, reklame dan lainnya.
"Kita paham juga di tengah kondisi Covid ini, tentu kami tetap membuat surat peringatan untuk tetap membayar," pungkas Quarte.(*)
--@copyright riaueditor.com, terbit Jumat 10 Juli 2020--