Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari

Redaksi Redaksi
Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Joko Driyono akhirnya resmi menghuni tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Maret hingga 13 April.

Penahanan terhadap Jokdri--sapaan Joko Driyono--lantaran Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sudah mendapat bukti kuat dalam kasus perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti serta perusakan garis polisi.

"Tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan gelar perkara. Pada pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan penahanan," ujar Ketua Satgas, Brigjen Pol. Hendro Pandowo.

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penahanan pria kelahiran Ngawi itu berkaitan dengan perusakan berkas yang diduga menjurus pengaturan pertandingan dari laporan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara).

"Jadi, kami berangkat melakukan penggeledahan di Kantor Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI karena terkait laporan saudara Lasmi. Dari laporan itu kami menetapkan tersangka dari Komdis yaitu Mbah Putih (Dwi Irianto). Ketika menggeledah, kami mencari dokumen untuk melengkapi berkas dari Dwi Irianto. Namun, ternyata telah dirusak. Nah, aktor intelektualnya saudara JD," kata Hendro.

Dengan kata lain, Jokdri merusak dan menghilangkan bukti terkait pengaturan laga dalam laporan Lasmi.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini