Jalan PT. SIR Diresmikan, Jarak Tempuh Pekanbaru-Siak Lebih Singkat

Redaksi Redaksi
Jalan PT. SIR Diresmikan, Jarak Tempuh Pekanbaru-Siak Lebih Singkat
Jalan PT. SIR yang mempersingkat jarak tempuh Kota Pekanbaru-Kabupaten Siak.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Jalan sepanjang 25 kilometer yang menghubungkan Kota Pekanbaru-Siak, yakni Jalan Simpang Pramuka batas Kabupaten Siak, ruas jalan batas Siak-Perawang dan Jembatan Sei Pulai yang melintasi PT. SIR, hari ini Rabu (28/12/2022) diresmikan penggunaannya oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Dengan hadirnya jalan yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Jalan PT. SIR ini, jarak tempuh Pekanbaru-Simpang Perawang Siak jauh lebih singkat. Hal ini juga sudah lama dinantikan dan diharapkan pembangunannya.

Gubernur Syamsuar mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan ini berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata Riau, khususnya di Kabupaten Siak yang memang dikenal dengan daerah wisata.

"Saya berharap dengan jalan yang sudah bagus ini tolong dipertahankan kualitasnya. Sama-sama kita awasi terhadap penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan," sambungnya.

Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan mengatakan, jalan yang diresmikan ini sepanjang 25 kilometer dengan 3 jembatan. Adapun proyek pembangunan jalan ini merupakan salah satu proyek yang telah lama ditunggu masyarakat.

"Dua ruas jalan ini diharapkan mampu mengurangi waktu tempuh hingga hanya sekitar 1,5 jam dari Pekanbaru ke Siak, mengurangi cost of mobility masyarakat dalam pendistribusian logistik mobilitas barang dan orang," kata Arief Setiawan.

Pekerjaan pembangunan jalan ini memiliki spesifikasi teknis berupa jenis permukaan perkerasan lentur atau aspal, yang mana memiliki lebar rata-rata 6 meter. Selain itu, pada ruas jalan ini masing-masing memiliki kapasitas muatan sumbu sebesar 8 ton.

Pembangunan ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (A) memiliki panjang 3,3 Kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp22.586.349.182. Kemudian, untuk ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (B) memiliki panjang penanganan 3,7 Kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp21.495.297.549.

Pada pembangunan ruas jalan batas Kabupaten Siak menuju Perawang mempunyai nilai kontrak Rp13.857.432.303dengan panjang penanganan senilai 2,5 Kilometer dan pembangunan jembatan Sei Pulai pada Ruas batas Kabupaten Siak-Perawang memiliki nilai kontrak senilai Rp6.853.721.688.

Jalan yang melintasi perkebunan sawit milik PT. Surya Inti Raya tersebut telah diserahkan pengelolaannya oleh perusahaan kepada Pemprov Riau sekitar 2018 lalu.

Izin pembukaan ruas jalan ini telah diperjuangkan Syamsuar sejak menjabat sebagai Bupati Siak. Karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi, Syamsuar belum bisa mengarahkan untuk lanjutan pembangunan ruas jalan.

Setelah Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau, persiapan dan pembangunan jalan ini menjadi prioritas.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini