IKST Sentil Perusahaan di Tapung Raya, Jangan Hanya Cari Untung, Jalan Rusak Harus Diperbaiki ‎

Redaksi Redaksi
IKST Sentil Perusahaan di Tapung Raya, Jangan Hanya Cari Untung, Jalan Rusak Harus Diperbaiki ‎
IKST Riau saat menyerahkan pernyataan sikap terkait kondisi infrastruktur di kawasan Tapung Raya di DPRD Riau.(Foto: istimewa)

PEKANBARU – Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Provinsi Riau menyuarakan desakan keras agar besarnya keuntungan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), perkebunan kelapa sawit, serta industri kehutanan yang beroperasi di kawasan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, sejalan dengan peningkatan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

‎

‎IKST menilai, aktivitas industri yang terus berkembang seharusnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama melalui perbaikan jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Tapung Raya.

‎

‎Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum IKST Provinsi Riau, Rais Hasan Piliang Dt. Bagindo Mudo, dalam pernyataan sikap organisasi terkait kondisi infrastruktur di kawasan Tapung Raya.

‎

‎IKST sekaligus menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPRD Provinsi Riau yang berupaya mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan untuk bergotong royong mempercepat perbaikan jalan di wilayah tersebut.

‎

‎Perusahaan Nikmati Hasil Bumi Tapung, Infrastruktur Jangan Diabaikan

‎

‎Rais menegaskan, Tapung Raya merupakan salah satu kawasan strategis yang memberikan kontribusi terhadap aktivitas perekonomian di Provinsi Riau.

‎

‎Berbagai perusahaan memanfaatkan jaringan jalan untuk mendukung kegiatan produksi dan distribusi. Namun, jalan yang sama juga menjadi akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

‎

‎Karena itu, IKST meminta perusahaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kondisi infrastruktur di sekitar wilayah operasionalnya.

‎

‎"Jangan sampai perusahaan terus berkembang, hasil produksi terus diangkut keluar, tetapi masyarakat Tapung Raya justru diwarisi jalan yang rusak. Kemajuan industri harus berjalan seiring dengan kemajuan infrastruktur rakyat," tegas IKST.

‎

‎Menurut IKST, keberadaan investasi seharusnya membawa manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.

‎

‎Perbaikan jalan dan jembatan dinilai menjadi salah satu kebutuhan mendesak karena berkaitan dengan kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta aktivitas perekonomian daerah.

‎

‎Soroti PI Migas 10 Persen

‎

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, IKST juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai manfaat ekonomi dari sektor migas, khususnya melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen.

‎

‎IKST berpandangan bahwa manfaat ekonomi dari sektor migas harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan.

‎

‎Sebagai kawasan yang memiliki aktivitas migas, masyarakat Tapung Raya dinilai perlu mengetahui sejauh mana manfaat ekonomi sektor tersebut telah berkontribusi terhadap pembangunan wilayah penghasil.

‎

‎"Kita tidak boleh hanya bangga dengan besarnya produksi migas dan nilai keuntungan yang dihasilkan. Pertanyaan mendasarnya adalah berapa besar manfaat yang telah kembali kepada masyarakat wilayah penghasil dalam bentuk jalan, jembatan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang layak?" tegasnya.

‎

‎IKST meminta Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait memberikan keterbukaan informasi mengenai penerimaan, pembagian, dan pemanfaatan hasil PI migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi penting untuk memastikan manfaat ekonomi sektor migas benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

‎

‎Ajak Perusahaan Gotong Royong

‎

‎IKST juga memberikan dukungan terhadap langkah Komisi III DPRD Provinsi Riau dalam membangun komunikasi dan konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tapung Raya.

‎

‎Langkah tersebut dinilai sebagai pendekatan konstruktif untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mempercepat penanganan persoalan infrastruktur.

‎

‎"IKST mendukung penuh langkah Komisi III DPRD Riau untuk mempertemukan dan mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tapung Raya. Sudah saatnya perusahaan tidak hanya hadir sebagai pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan infrastruktur masyarakat," tegas IKST.

‎

‎Keterlibatan perusahaan dapat diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, gotong royong, maupun bentuk kerja sama lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Meski demikian, IKST mengingatkan bahwa kontribusi perusahaan tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan sesuai kewenangannya.

‎

‎Lebih jauh, IKST menegaskan bahwa konsolidasi perusahaan harus menghasilkan langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.

‎

‎Organisasi tersebut tidak ingin pembahasan perbaikan jalan hanya berakhir pada rapat, kesepakatan lisan, atau penandatanganan dokumen tanpa tindak lanjut.

‎

‎IKST meminta agar setiap komitmen dituangkan dalam rencana kerja yang jelas, mulai dari penentuan ruas jalan prioritas, pembagian tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

‎

‎"Bagi IKST, keberhasilan sebuah rapat bukan diukur dari banyaknya perusahaan yang hadir atau panjangnya berita acara yang ditandatangani, melainkan dari berapa kilometer jalan yang benar-benar diperbaiki dan dapat dinikmati masyarakat," tegasnya.

‎

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah dan perusahaan memberikan kepastian mengenai realisasi perbaikan infrastruktur Tapung Raya.

‎

‎Siap Kawal

‎

‎IKST menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis DPRD Provinsi Riau dalam mengawal komitmen perbaikan jalan.

‎

‎Peran tersebut akan dilakukan melalui pengawasan partisipatif, penyampaian kondisi faktual infrastruktur di lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.

‎

‎IKST berharap kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat mampu melahirkan pembangunan infrastruktur yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

‎

‎"Tapung Raya tidak menolak investasi dan kehadiran perusahaan. Sebaliknya, kami menghendaki dunia usaha terus tumbuh dan berkembang. Tetapi pertumbuhan itu harus menghadirkan manfaat yang adil bagi masyarakat di sekitar wilayah operasinya," demikian pernyataan IKST.

‎

‎IKST menekankan bahwa jalan yang baik bukan hanya kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan investasi.

‎

‎"Kami ingin jalan yang baik dapat dinikmati bersama: oleh masyarakat, petani, pelaku usaha, angkutan industri, dan seluruh pengguna jalan. Karena infrastruktur yang baik bukan hanya kebutuhan rakyat, tetapi juga fondasi keberlanjutan investasi," lanjutnya.

‎

‎Di akhir pernyataannya, IKST kembali menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan Tapung Raya tidak tertinggal di tengah besarnya aktivitas industri.

‎

‎"Jangan hanya hitung berapa besar keuntungan yang dihasilkan dari bumi Tapung. Hitung juga berapa kilometer jalan yang sudah diperbaiki untuk rakyat Tapung Raya!"

‎

‎IKST berharap semangat "Tapung Raya Maju, Infrastruktur Layak, Masyarakat Sejahtera" dapat diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar slogan pembangunan.

‎

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini