Sekjen IPMKI Baru Dinilai Non Prosedural

Redaksi Redaksi
Sekjen IPMKI Baru Dinilai Non Prosedural
ilustrasi
BANGKINANG, riaueditor.com– Surat keputusan Sekretaris Jendral (Sekjen) ikatan pelajar Mahasiswa Kampar se Indonesia (IPMKI) baru atas nama Ichsan Arif S dinilai non prosedural. Hal itu diketahui saat lima ikatan pelajar mahasiswa kampar (IPMK) audiensi dengan Komisi I DPRD Kampar, Senin (11/8) di ruang Banggar gedung DPRD Kampar di Bangkinang.

Dalam audiensi itu, ketua IPMK Pekanbaru, Romi Setiawan mengatakan bahwa, pergantian Sekjen baru tidak sesuai prosedur dan menyalahi AD/ART organisasi.

Dikatakan, salah satu pasal dalam AD/ART menjelaskan bahwa, kandidat Sekjen adalah pengurus dari salah satu IPMK. Sedangkan Sekjen baru tidak pernah menjadi salah satu pengurus IPMK. "Jadi SK Sekjen baru yang dikeluarkan dinas P & K Kampar itu cacat hukum," katanya.

Untuk itu kami meminta agar pihak P & K Kampar meninjau ulang SK Sekjen baru tanggal 02 Juli 2014 tersebut.

Dilanjutkan Romi, musyawarah luar biasa (Muslub) IPMKI di lantai III ruang kerja Bupati Kampar tanggal 30 Juni sangat janggal dan perlu dipertanyakan. Untuk itu kedepan, diharapkan adanya regulasi kebijakan baru yang jelas dan tidak ada intervensi politik dari siapapun. Sehingga aspirasi para mahasiswa tergabung dalam IPMKI betul-betul murni.

Kami juga pernah menyampaikan kepada Dinas P & K Kampar untuk tidak menerbitkan SK berdasarkan berita acara Muslub namun pihak Dinas P & K tetap menerbitkan SK, kata Anwar ketua Himpunan mahasiswa ocu kampar (HMOK)

Sementara itu, pimpinan rapat, Repol SAg kepada riaueditor.com menyampaikan bahwa acara ini digelar berdasarkan surat permohonan disampaikan IPMK se-sumatera tanggal 22 Juli lalu, pihaknya dalam hal ini hanya sebagai pasilisator dan tidak ingin terlalu jauh mencampuri organisasi IPMKI.

Repol minta, pihak P & K Kampar hendaknya dapat mengundang  IPMK yang ada guna membicarakan persoalan yang ada guna menyelesaikan dan menuntaskan konflik.

Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri juga salah satu pendiri IPMKI mengatakan, hendaknya permasalahan organisasi dibicarakan dalam kelembagaan organisasi itu sendiri dan jika ada benturan dirinya selalu siap membantu mencarikan jalan keluar.

Hadir dalam audensi tersebut, anggota DPRD Kampar, H Ilyas HU, Harsono, Muhammad Faisal, Syukri, Ramadhan, Sekretaris DPPKA Kampar Edwar, perwakilan dinas P & K Kampar Sopyan, IPMK Pekanbaru, IPMK Sumatera Utara, IPMK Malaysia, IPMK Jogja dan HMOK. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini