Pengurus PWI Inhu periode 2014-2017 Dilantik

Redaksi Redaksi
Pengurus PWI Inhu periode 2014-2017 Dilantik
inhusatu
Pengurus PWI Inhu periode 2011-2014 Dilantik.
RENGAT, riaueditor.com - Setelah melalui proses yang panjang dan berdasarkan hasil Konferensi PWI Inhu yang dilaksanakan pada 10 Desember 2014 silam, akhirnya Selasa (17/11/2015) malam Ketua dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014-2017 dilantik di Gedung Sejuta Sungkai Rengat oleh Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia.

Turut hadir pada pelantikan ini Pj Bupati Inhu H Kasiarudin, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Letkol Dandim 0302 Inhu Edison Sinabutar, Kajari Rengat Teuku Rahman dan Ketua KPU Inhu M Amin. Selain itu, tampak juga hadir beberapa anggota DPRD Inhu, Kepala Dinas, Kabag, Camat, Ketua KNPI Inhu, Ketua PP Inhu, ketua dan pengurus PWI kabupaten/kota di Riau, organisasi Pers di Inhu dan Calon Bupati Inhu Nomor Urut 1 H Tengku Muhktarudin.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Eka Buana Putra menyebutkan bahwa, pelantikan ini merupakan tidak lanjut dari hasil konferensi PWI Inhu beberapa waktu lalu.

"Pelantikan ini sudah sejak lama kita dijadwalkan, namun karena sesuatu hal, sehingga pelantikan ini terpaksa kita tunda, untuk itu atas nama pengurus sekaligus panitia pelaksana dIrinya mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan prosesi pelantikan ini," katanya.

Sementara itu Ketua PWI Inhu Kasmedi mengatakan, dirinya berharap adanya kerjasama yang baik antara PWI Inhu dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal informasi dan publikasi. Hal itu tentunya dapat menghindari terjadinya kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

"Jika pemerintah dan Pers saling bersinergi, maka saya yakin roda pemerintahan akan berjalan sebagai mana mestinya dan tentunya tidak akan ada kegaduhan yang berarti," tegasnya.

Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia dalam sambutannya menyebutkan bahwa, PWI itu sendiri berdiri sejak 70 tahun silam dan didirikan oleh para tokoh nasional yang peduli dengan wartawan, termasuk Buya Hamka.

Dengan demikian, pendirian PWI ini juga berdasarkan undang-undang. Begitu juga dengan cara kerja wartawan itu sendiri juga diatur oleh undang-undang, kode etik dan terakhir diperkuat oleh undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).

"PWI ini lahir adalah untuk mengawal pemerintah dan masyarakat, baik itu disisi pembangunan maupun sosial masyarakat. Sehingga untuk menunjang kinerja dan peran Pers ini, peran pemerintah tentu sangat dibutuhkan," tegasnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah PWI merupakan organiasi tertua di Indonesia, tentunya kreadibilitasnya tidak diragukan lagi. Begitu juga dengan wartawan yang bergabung didalamnya tentunya orang yang profesional dalam bekerja sesuai dengan kode etiknya, pungkas Dheni.(Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini