DPP LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45 Pekanbaru

Redaksi Redaksi
DPP LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45 Pekanbaru
foto: ist
DPP LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45 Pekanbaru
PEKANBARU, riaueditor.com - Deklarasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai)  sebagai lembaga kontrol sosial pemerintah berlangsung di Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/10/2016).

Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk Badan Anti Pungli diapresiasi semua pihak. Namun alangkah lebih baik, jika pemerintah juga menerbitkan Undang Undang tentang pembuktian terbalik bagi pejabat yang terindikasi korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai), Sunardi usai dilantik bersama pengurus yang lain.

"Kehadiran kita yang paling penting adalah memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintahan Jokowi, bagaimana agar dibuat undang undang terbaru terkait pembuktian terbalik," ucapnya.

Dia menambahkan, para pejabat, baik pusat maupun daerah, khusus Provinsi Riau yang terindikasi hartanya itu melebihi atau tidak sesuai penghasilan, harus dilakukan investigasi atau diusut tuntas.

Deklarasi DPP LSM Perisai ditandai dengan pembacaan struktur kepengurusan. Struktur pengurus yang dideklarasikan merupakan pengurus pusat di Kota Pekanbaru, Riau. (iin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini