9 Juli Batas Akhir Pelunasan BPIH

Redaksi Redaksi
9 Juli Batas Akhir Pelunasan BPIH
ist.net
PEKANBARU, riaueditor.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau memberi target pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 9 Juli mendatang. Sementara, masih sebanyak 935 Jamaah Calon Haji (JCH) Riau belum melunasi BIPH tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Riau, Tarmizi Tohor kepada wartawan, Jumat (27/6) di kantor Gubernur Riau.

Dikatakannya, dari 4.008 jamaah calon haji, ada 935 jamaah yang belum melunaskannya. Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 2014 saat ini memang telah dibuka. Tenggat waktu pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular tersebut, mulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014.

"Apabila sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014. Kemudian, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji juga tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 hingga 24 Juli mendatang," tuturnya.

Namun, sambungnya, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota, untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya. Sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

 "Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Untuk jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH, wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pelunasan, dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas," tukasnya. (dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini