Lurah di Rohil Diduga Arahkan RT/RW Dukung Petahana, Bawaslu: Tak Ada Aturan Tertulis Melarang RT/RW Jadi Tim Kampanye Paslon

Redaksi Redaksi
Lurah di Rohil Diduga Arahkan RT/RW Dukung Petahana, Bawaslu: Tak Ada Aturan Tertulis Melarang RT/RW Jadi Tim Kampanye Paslon
Jaka Abdillah.(Foto: Yan)

ROHIL- Terkait beredarnya postingan salah seorang warga Bagansiapiapi di akun media sosial yang menuding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tutup mata dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Serentak, 27 November tahun ini, ditanggapi olehBawasluRokan Hilir.

Postingan salah satu warga di akun sosmed tersebut menanyakan kenapaBawasluRohil terkesan tutup mata atas beredarnya ajakan untuk mendukung calon petahana yang diduga telah terjadi pelanggaran dalam perhelatanPilkada.

Diketahui, salah satu akun atas nama Lurah Bagan Kota Wais meneruskan pesan du grupRT/RWagar setiap kepenghuluan dan kelurahan untuk menggerakkanRT/RWmendata masyarakat mengumpulkan KK dan KTP untuk diserahkan kepadanya.

Pesan itu dituliskan merupakan perintah langsung dari Bupati.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan MasyarakatBawasluRohil, Jaka Abdillah kepada awak media mengatakan, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menyebutkanRT/RWdilarang menjadi tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

"Namun, jikaRT/RWdimasukkan dalam SK menjadi Tim Kampanye, harus ada batasan seperti tidak menggunakan fasilitas kelembagaanRTuntuk meraup suara, menghalang-halangi kampanye Pasangan Calon lainnya atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya," ungkap Jaka, Kamis kemarin.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,RT/RWtidak termasuk Perangkat Desa. Perangkat Desa hanya Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"RT/RWdisebut sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Bagian Ketiga Pasal 6 jenis - jenis LKD.RT/RWini juga disebutkan tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Tapi jikaRT/RWyang memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, maka secara otomatis langsung kena pasal netralitas," tegasnya.

Selain itu Jaka menyatakan tidak semua daerah di NKRI yang mengadopsi sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni dengan menyediakan wadahRT/RWbagi masyarakatnya.

"Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwaRT/RWmendapatkan honor (gaji) sebagai haknya yang diterima setiap bulan namun hanya berupa insentif yang besarnya bervariatif antara satu wilayah dengan wilayah lainnya yang mengadopsi LKD," tuturnya.

Sedangkan terkait dalam potongan akun sosmed yang viral tersebut ada pernyataan "akan melaporkan ke Bupati".BawasluRohil akan melakukan penelusuran karena diduga adanya unsur ASN yang memberikan perintah dan terindikasi melanggar asas netralitas.(Yan)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini