Kisruh PAW Ketua DPRD Kota Dumai Mencuat, 20 Anggota DPRD Dari Demokrat Bakal Dipidana

Redaksi Redaksi
Kisruh PAW Ketua DPRD Kota Dumai Mencuat, 20 Anggota DPRD Dari Demokrat Bakal Dipidana
fikri/gilang
Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto dan Kuasa hukum Parlindungan SH MH menunjukkan bukti gugatan kepada awak media, Kamis (12/5/2022).

DUMAI - Kisruh jabatan Ketua DPRD Kota Dumai, Riau memasuki babak baru. Meski pengumuman pengganti Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto ST kepada Suprianto SH sudah digelar beberapa hari lalu melalui Rapat Paripurna, namun ternyata tidak selesai sampai di situ saja.

Agus Purwanto yang merasa dizalimi dengan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada dirinya melakukan langkah hukum. Sebab sebagai kader Partai Demokrat dirinya tidak bersalah dan sudah banyak berbuat untuk partai.

Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Parlindungan SH MH, Agus Purwanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Setidaknya ada 9 pihak yang digugat, karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Gugatannya sudah kami masukkan, sekarang tinggal agenda di Pengadilan Negeri Dumai saja. Gugatannya perdata dan bisa saja ke pidana," tegas kuasa hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).

Ada pun 9 pihak yang digugat tersebut masing-masing, DPP Partai Demokrat, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya, DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya, DPC Partai Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Demokrat Dumai Prapto Sucahyo, dan Sekretaris DPC Demokrat Dumai Hariyadi Suparlan.

"Kami minta Pengadilan Negeri Dumai untuk mengadili para tergugat ini. Sebab penggantian klien kami cacat hukum, serta tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Padahal klien kami sangat loyal dan taat kepada partai," tambah Parlindungan yang saat itu didampingi Agus Purwanto.

Selanjutnya, kepada para oknum anggota DPRD Kota Dumai yang ikut menandatangani berkas mosi tidak percaya terhadap Agus Purwanto akan ditempuh melalui jalur pidana.

"Apa yang dituduhkan ke klien kami sangat subjektif. Bahkan Ironisnya oknum anggota dewan 20 orang, ikut pula menandatangani mosi tidak percaya kepada klien kami. Makanya, mereka juga akan kami pidanakan," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kesalahan yang ditudingkan kepada Agus Purwanto sehingga di PAW tidak masuk akal. Hanya karena dituduh memindahkan staf, ada hutang dan lainnya, sangat subjektif.

"Lebih memilukan lagi, Pak Agus Purwanto sama sekali tak pernah dipanggil Partai (Demokrat), atau pun diproses di DPRD Dumai lewat Badan Kehormatan. Proses macam apa ini, makanya ini kami gugat," tegasnya.

Agus Purwanto yang hadir saat itu juga mengakui hal tersebut. Bahkan sejak mosi tidak percaya terjadi Maret 2022 lalu sampai diumumkan di Rapat Paripurna DPRD Dumai kemarin, dirinya tak pernah sekali pun dipanggil Partai Demokrat maupun diproses di BK DPRD Dumai.

"Kesalahan saya tidak ada. Kasus pidana dan lainnya juga tak ada. Tapi mereka zalim seperti ini. Makanya saya siap menghadapi dengan menggugat mereka," bebernya.

Disinggung apakah terhadap kasus ini ada bantuan penuh dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Dumai, Agus Purwanto menegaskan bahwa fraksinya sendiri terlibat dalam kasus ini.

"Fraksi lah yang mendorongnya, sehingga sudah diparipurnakan. Padahal saya sudah susah payah membesarkan partai hingga meraih 5 kursi di DPRD Dumai periode ini," tegasnya, seraya mengaku sudah dua tahun lebih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Dumai.(**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini