Duet Prabowo - Jokowi di Pilpres 2024 Dinilai Rasional

Redaksi Redaksi
Duet Prabowo - Jokowi di Pilpres 2024 Dinilai Rasional
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) saat meninjau lahan yang akan dijadikan "Food Estate" atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). (Foto:Biro Pers

JAKARTA - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Dia diminta berduet dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan, usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.

Sebab, menurut dia, dari survei yang ada, ektabilitas Prabowo Subianto selalu tinggi dibandingkan dengan calon-calon yang lain.

"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor, melalui keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Oleh karena itu, Igor menilai, latar belakang Prabowo di bidang militer dan Jokowi dari sipil sangat realistis untuk bisa membangun bangsa Indonesia jauh lebih baik ke depannya.

"Di tambah, perbedaan usia keduanya sudah sangat matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat dan membangkitkan ekonomi," ucap Igor.

Pembangunan Berkesinambungan

Tak hanya itu, Igor menilai, kesinambungan pembangunan juga dapat dilanjutkan dengan formulasi pasangan presiden Prabowo-Jokowi.

"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," tukas Igor.

Diketahui, ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini