Pilkada Siak,

Syamsuar-Alfedri Hanya Cuti Kampanye, Suhartono-Syahrul Mundur Dari Dewan

Redaksi Redaksi
Syamsuar-Alfedri Hanya Cuti Kampanye, Suhartono-Syahrul Mundur Dari Dewan
ist.net
Pilkada Serentak
SIAK, riaueditor.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Agus Salim mengungkapkan, aturan pilkada serentak bulan Desember 2015 mendatang, bagi calon bupati incumben yang akan maju kembali di Pilkada hanya mengajukan surat cuti pada saat akan melakukan pendaftaran maupun kampanye. Pasalnya, masa jabatan Syamsuar-Alfedri baru berakhir pada 19 Juni 2016.

"Kalau untuk kabupaten Siak tak ada Pelaksana tugas (Plt) Bupati, karena masa jabatan berakhir pertengahan tahun 2016. Maka pasangan Syamsuar-Alfedri, mereka cukup mengurus surat cuti saja saat melaksanakan kampanye," jelas Agus Salim, Sabtu (25/07).

Lanjut dikatakan Agus, berdasarkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, bagi seorang calon bupati yang masa jabatannya masih jalan dan akan mencalonkan diri kembali tidak harus mundur, tetapi hanya mengajukan surat cuti dikala akan mendaftar maupun melakukan kegiatan kampanye.

Sedangkan untuk PNS dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, harus melampirkan surat pengunduran diri, baik sebagai PNS maupun anggota Dewan pada saat mendaftar di KPU.

"Surat pengunduran diri sebagai PNS dan anggota Dewan ini harus diserahkan saat mendaftar. Mulai besok, KPU Siak akan membuka pendaftaran hingga Selasa 28 Juli 2015 nanti," pungkas Agus Salim.

Data pasangan incumben Syamsuar-Alfendri dipastikan maju di Pilkada Siak, dimana Alfedri berstatus PNS. Sedangkan pasangan Suhartono-Syahrul merupakan anggota DPRD Siak, harus mundur dari jabatan Dewan. (man)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini