Suryadharma Ali: Aneh, Gugatan Yusril Ditolak MK

Redaksi Redaksi
Suryadharma Ali: Aneh, Gugatan Yusril Ditolak MK
TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjawab pertanyaan wartawan seusai menyambangi Gedung KPK Jakarta (20/2).
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali kecewa Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digugat Yusril Ihza Mahendra.

"Penolakan itu aneh karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak disebutkan persentase itu. Jadi ketika undang-undang menyebut persentase, kontradiktif dengan undang-undang yang tidak menyebut persentase," kata Suryadharma usai acara pertemuan dengan para petinggi Majelis Ulama Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2014.

Menurut Suryadharma, partai dengan perolehan suara tinggi belum tentu memiliki calon presiden berkualitas. Sebaliknya, partai kecil bisa memiliki calon presiden bermutu. Tapi, karena aturan tersebut, kesempatan calon presiden dari partai kecil untuk ikut berlaga di pemilihan presiden bisa tertutup.

"Tapi itu sudah keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami laksanakan saja,"katanya.

Secara terpisah Yusril mengatakan, pasal-pasal yang menyaratkan calon presiden harus memenuhi syarat ambang batas 20 persen, seharusnya dibatalkan. Sebab, kata Yusril, tak sesuai dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-undang 1945.

Yusril merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai calon presiden dari Partai Bulan Bintang dengan adanya persyaratan presidential threshold sebesar 20 persen.

(tempo.co) 

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini