Sidang Perlawanan BISA di PTUN, Kedua Pihak Akan Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi Redaksi
Sidang Perlawanan BISA di PTUN, Kedua Pihak Akan Hadirkan Saksi Ahli
eza/riaueditor.com
Sidang Perlawanan BISA di PTUN, Kedua Pihak Akan Hadirkan Saksi Ahli.

PEKANBARU, riaueditor.com - Perlawanan paslon BISA yang berujung pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus berlanjut. Kali ini sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dan bukti-bukti dari objek sengketa baik dari terlawan maupun perlawanan, Kamis (20/4) di kantor PTUN Pekanbaru jalan HR Subrantas.

Setelah mendengarkan keterangan dan memberi alat bukti Ketua Majelis hakim PTUN Pekanbaru Lucyana SH. M.hum kembali menunda persidangan perlawan tim kuasa hukum BISA katena kedua belah pihak akan menghadirkan saksi ahli.

Kuasa Hukum KPU kota Pekanbaru, Sudi Prayitno SH dalam persidangan mengatakan akan menghadirkan saksi ahli dari fakultas Hukum Universitas Riau 

Hal Senada  dikatakan oleh kuasa hukum BISA, Wan Subantriarti SH,MH didampingi Sucipto Sihite SH usai sidang bahwa persidangan selanjutnya akan menghadirkarkan Saksi Ahli dan menambah alat bukti .

"Pada persidangan selanjutnya kita akan menambah barang bukti juga saksi ahli guna memperkuat perlawan kita ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya kuasa hukum BISA melakukan perlawanan karena keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.

Dan keluarnya  Dismissal   Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.  Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.  

Dimana, pelawan dalam hal ini kuasa hukum BISA, diberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan dengan tenggang waktu 14 hari setelah penetapan diucapkan. Sehingga, perlawanan yang diajukan diberikan dalam tenggang waktu yang ditetapkan selayaknya diterima, diperiksa dan diputuskan oleh PTUN.

Sidang perlawanan ini akan dilanjutkan Selasa (25/4) guna mendengarkan keterangan saksi ahli. (Eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini