Sengketa Pilkada Inhu, MK Tolak Gugatan TM-Amin

Redaksi Redaksi
Sengketa Pilkada Inhu, MK Tolak Gugatan TM-Amin
Hendri A Saleh Komisioner KPU Inhu Divisi Hukum
RENGAT, riaueditor.com - Sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam hal ini Paslon urut 1 H Tengku Mukhtarudin-Hj Aminah (TM-Amin) dalam sidang pembacaan putusan sela oleh MK, Selasa (26/1/2016) siang tadi.

Komisioner KPU Inhu Divisi Hukum Hendri A Saleh selasa (26/1) menyatakan bahwa MK menolak permohonan gugatan yang disampaikan pasangan nomor ururt 1 HT Mukhtaruddin-Hj Aminah (TM-Amin).

"Dengan demikian maka pasangan nomor ururt 2 dalam pilkada Inhu H Yopi Arianto-Khairizal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang lalu," terangnya.

MK memutuskan esepsi termohon dan pihak terkait beralasan hukum. Selain itu pemohon tidak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan PMK 15 pasal 6 tentang batas maksimal mengajukan gugatan dengan selisih 2 persen perolehan suara, sehingga permohonan pemohon tidak diterima oleh MK.
 
"Dengan tidak diterimanya permohonan gugatan PHP yang diajukan TM-Amin, maka KPU Inhu harus segera menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih," ujarnya.

Sesuai aturan satu hari setelah adanya putusan MK maka KPU Inhu akan menggelar pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Inhu H Yopi Arianto-Khairizal pada Rabu (27/1) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.

"Pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih ini harus dilakukan satu hari setelah adanya putusan MK, ini mengacu pada PKPU Nomor 11 tahun 2015," pungkasnya (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini