Polres Surakarta Stop Kasus Ketum PA 212, Ini Alasannya

Redaksi Redaksi
Polres Surakarta Stop Kasus Ketum PA 212, Ini Alasannya
(Doc. Net)
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif

SEMARANG - Polres Surakarta, Jawa Tengah resmi menutup kasus dugaan pidana pemilu yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Pasalnya polisi belum menemukan niat jahat atau mensrea dari dugaan pidana pemilu kepada Slamet Maarif.

 

"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan, berarti ditutup (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Tri Atmaja dilansir detikcom, Senin, (25/02/2019).

Setidaknya kata Agus, ada tiga alasan mendasar yang mengakibatkan kasus Slamet Maarif diberhentikan. Pertama, ada perbedaan pendapat antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.

"Kedua, unsur mensrea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," jelas Agus.

Lalu alasan terakhir kasus ini ditutup karena telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat, "Keputusan rapat sentra Gakkumdu Solo," ucap Agus.

Agus menegaskan, kasus yang menyeret Slamet Maarif sudah diproses dengan profesional, netral dan objektif. Penyidik kata dia, sudah menghormati dan mendengarkan pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.

"Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," tutur Agus.

Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini