Pemprov Serahkan PAW Abu Bakar Siddiq ke Kemendagri

Redaksi Redaksi
Pemprov Serahkan PAW Abu Bakar Siddiq ke Kemendagri
Abu Bakar Siddiq, terpidana korupsi suap PON Riau,
PEKANBARU, riaueditor.com- Pemerintah Provinsi Riau telah memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terpidana korupsi suap PON Riau, Abu Bakar Siddiq. Pemprov hari ini (Kamis 27/3) menyerahkan berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Hal ini disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan M Guntur melalui Kasubag Pejabat Negara dan Legislatif, Zainuddin kepada wartawan.

"Ya, semuanya sedang dalam proses. Insya Allah, nanti kita akan menyerahkan berkas PAW-nya Aris Abeba menggantikan Abu Bakar Siddiq ke Kemendagri," jelasnya.

Berkas yang dimaksud kata Zainuddin, seluruh persyaratan administrasi yang dilengkapi bagi calon PAW. Termasuk, persetujuan dari DPP Partai Golkar.
Untuk itu, proses verifikasi berkas PAW hingga dikeluarkannya SK dari Mendagri itu, akan memakan waktu selama 14 hari.

"Itu yang normatifnya. Tetapi, bisa saja lebih cepat dari itu," katanya, Kamis (27/3).

Jika SK Mendagri tentang pengangkatan Aris dan pemberhentian Abu Bakar sebagai Anggota DPRD sudah diterbitkan, nantinya pihak Sekwan DPRD Riau akan mempersiapkan jadwal pelantikannya.

"Kalau untuk pelantikan, nanti Sekretaris dewan akan menetapkan jadwalnya," tukas Zainuddin.

Seperti diberitakan, Abu Bakar Siddiq di PAW dari DPRD Riau, setelah terbukti melakukan korupsi suap PON Riau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis selama  4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. (dea)

Tag:
PAW

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini