Panwaslu Siak Temukan Tujuh Pelanggaran Pada Pileg 2014

Redaksi Redaksi

SIAK, riaueditor.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak, menemukan sedikitnya tujuh pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke kantor Panwaslu. Pelanggaran tersebut ditemukan sejak dimulainya masa kampanye hingga masuk ke minggu tenang.

Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Siak, M. Syahrom kepada media ini menyebutkan, dari tujuh temuan pelanggaran tersebut, lima di antaranya merupakan pelanggaran money politics (pemberian uang). Sedangkan pelanggaran lainnya yakni keterlibatan oknum PNS dalam kampanye dan tindakan pidana umum dalam bentuk administrasi Caleg.

Atas pelanggaran tersebut, Syahrom mengatakan Panwaslu Kabupaten Siak terus melakukan proses dengan mencari alat bukti dan beberapa orang saksi. "Setiap temuan terus kami kejar dan dilakukan pengecekan di lapangan. Bila menyalahi aturan dan melanggar perundang-undangan, maka secara prosedurnya akan kami bawa masalah ini kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan pihak Kepolisian, Jaksa dan Panwaslu Kabupaten Siak," kata M. SYahrom.

Sementara itu, terkait ditemukan Kartu Tanda Penduduk di bawah umur yang beredar pada salah satu Kecamatan, Panwas tetap melakukan pemantauan. Dikwatirkan KTP ini nantinya bisa digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan pemilihan. "Panwaslu Kabupaten akan menurunkan tim di lapangan, akan kita selidiki masalah ini. Kita tidak ingin KTP di bawah umur ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tutup Syahrom (Adi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini