Panwaslu Sebut Tim Pemenangan Haza dan ZA Kooperative

Sejumlah Upaya Pelanggaran Bisa Dicegah
Redaksi Redaksi
Panwaslu Sebut Tim Pemenangan Haza dan ZA Kooperative
Djamaluddin Ali Ketua Panwaslu Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Sejak dimulainya masa Kampanye pada 27 Agustus 2015 lalu hingga kini, sejumlah pelanggaran maupun upaya pelanggaran dari 2 Tim pemenangan pasangan calon di Kabupaten Pelalawan masih bisa diantisipasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pelalawan.

Hal ini dikarenakan, 2 Tim pasangan calon baik Tim pemenangan Harris - Zardewan (Haza) Koalisi Amanah Rakyat Pelalawan Bersatu (KARPB) dan Tim pemenangan Zukri - Anas Badrun (ZA) Koalisi Pelalawan Hebat masih kooperatif dan mengikuti arahan dan masukan dari Panwaslu.

"Alhamdulillah 2 Tim pemenenangan pasangan calon hingga kini masih kooperatif dan menerima masukan serta arahan dari kita. Karena memang sejak awal sebelum ataupun Baru memasuki masa Kampanye terdapat sejumlah pelanggaran maupun upaya untuk melakukan pelanggaran dari 2 Tim pemenangan," ungkap Djamaluddin Ali Ketua Panwaslu Pelalawan kepada riaueditor, Rabu (9/9/2015).

Djamaluddin Ali menyebutkan beberapa contoh pelanggaran maupun upaya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua Tim. "Seperti halnya soal pemasangan Alat Peraga Kampanye di sejumlah titik, Panwascam masih menemukan sejumlah spanduk kedua pasangan calon diluar dari yang dibuat oleh KPU. Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Tim pasangan, spanduk segera dibongkar," tuturnya.

Begitu juga soal jadwal Kampanye, sambung Djamaluddin, Tim pemenangan Haza dan ZA berupaya memindahkan lokasi di luar prosedur Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) izin Kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Saya contohkan Tim Haza yang berkeinginan menggeser lokasi Kampanye dialogis diawal masa kampanye lalu dari rumah ke lapangan. Namun setelah berkoordinasi dengan Tim pemenangan akhirnya upaya pelanggaran dapat dicegah setelah Panwascam melapor ke kita," paparnya.

Begitu juga Tim ZA yang beberapa waktu lalu ingin berpindah lokasi Kampanye dari rumah yang dikeluarkan STTP ketempat lain dikarenakan yang punya rumah meninggal dunia. Akhirnya keingginan Tim ZA dilaporkan ke Panwaslu dan kita langsung berkoordinasi dengan Tim ZA akhirnya upaya pelanggaran bisa dicegah.

"Karena kita tetap berpedoman dengan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian. Lain hal kalau Tim masih ngotot setelah kita sampaikan tentunya kampanye bisa dibubarkan dan menjadi pelanggaran," beber Djamaluddin.

Dijelaskan Djamaluddin, kerja Panwas bukan hanya semata mengawasi namun yang dikedepankan adalah upaya pencegahan agar Tim pasangan calon tidak melakukan pelanggaran.

"Hingga saat ini kedua Tim sangat kooperatif dan menerima berbagai masukan dan arahan dari Kita. Kalau bisa dicegah mengapa harus kita perpanjang, lain hal jika kedua Tim pemaenangan pasangan calon membandel dan tidak kooperatif tentunya akan kita tindak lanjuti," pungkasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini