Dengan Banyaknya Pjs Penghulu

Pansus I DPRD Rohil Sepakat Pemilihan Serentak Pejabat Penghulu

Redaksi Redaksi
Pansus I DPRD Rohil Sepakat Pemilihan Serentak Pejabat Penghulu
Murkan Muhammad, Sekretaris Pansus I DPRD Rohil.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan. Menyoroti banyaknya Penghulu masih berstatus Penjabat Sementara (Pjs).

"DPRD Rohil melalui Pansus I sepakat jika Pemkab Rohil menggelar ulang Pemilihan Penghulu secara serentak pada tahun 2015 ini. Hal ini agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan maksimal," kata Murkan Muhammad, Sekretaris Pansus I DPRD Rohil, Ahad (21/6) di Bagansiapiapi.

Dijelaskan Politisi asal Partai Demokrat itu, berdasarkan data dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), di Kabupaten Rohil terdapat lebih dari 50 Datok Kepenghuluan yang berstatus Penjabat sementara atau non Definitif.

"Dengan banyaknya Pjs Penghulu dikhawatirkan mempengaruhi optimalisasi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat," papar Murkan.

Murkan menambahkan, penyelenggaraan Pemilihan Penghulu secara serentak seharusnya senantiasa dilandasi payung hukum ditingkat Daerah. Yakni, berupa Undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjutnya.

"Payung hukum tersebut tercurah dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014," bebernya.

Ditambahkan Murkan, atas dasar itulah DPRD Rohil melalui Pansus I mengusulkan agar Pemilihan Penghulu secara serentak segera dilaksanakan. Bisa juga dilaksanakan dengan 3 gelombang yang dimulai pada tahun 2015 ini. Karena dinilai sangatlah banyak Pjs Datok Kepenghuluan di Rohil.

"Pertimbangan yang paling penting adalah pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Penghulu tersebut. Serta kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti Penjabat Sementara (Pjs)," tutup Murkan.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini