PDIP Riau Akui Pasangan yang Diusung “BISA” Dirugikan

Redaksi Redaksi
PDIP Riau Akui Pasangan yang Diusung “BISA” Dirugikan
Kordias Pasaribu
PEKANBARU, riaueditor.com - Meski pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau BISA berhak menjadi peserta Pilkada Pekanbaru pada 17 Februari 2017 mendatang pasca sidang Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Pekanbaru, namun DPD PDIP Riau merasa dirugikan.

“Kita akui bahwa memang dengan proses hukum yang dialami pasangan calon kita dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), memang kita dirugikan. Tapi ini adalah dinamika politik situasi seperti ini sering terjadi. Namun setelah adanya putusan dari Panwaslu, kita akan bergerak lebih cepat, kreatif untuk mengejar ketertinggalan,” ujar Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribiu SH sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Riau masa siding ke-II di Gedung DPRD Riau, Senin (7/11).

Kordias yakin, Paslon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau BISA yang diusung PDIP dan PPP untuk maju menjadi Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru pada Pilkada Februari 2017 mendatang masih bisa bersaing.

Untuk itu kepada kader PDIP diminta agar tetap merapatkan barisan demi mendudukkan Paslon yang diusung bersama PPP, ujar Kordias.

Seperti diketahui, setelah tujuh kali sidang sengketa administrasi persyaratan calon peserta Pilkada, akhirnya Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Pekanbaru memutuskan bahwa pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau BISA berhak menjadi peserta Pilkada Pekanbaru yang digelar 17 Februari 2017 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam siding sengketa Pilkada didampingi dua anggota, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai di kantor Panwas Kota di Jalan Elang No. 6 Pekanbaru, Sabtu (5/11) kemarin. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini