PAN Pelalawan Menangkan Gugatan Sengketa Pemilu

KPU Pusat Lakukan Koreksi dan Revisi Keputusan Diskualifikasi
Redaksi Redaksi
PAN Pelalawan Menangkan Gugatan Sengketa Pemilu
JUL/riaueditor.com
Suasana sidang mediasi tahap 2 gugatan PAN Pelalawan ke Bawaslu Jakarta Kamis (27/3/2014 )
AKARTA, riaueditor.com- Perjuangan DPD PAN Pelalawan yang diback up penuh oleh DPP PAN Pusat berbuah manis. Gugatan PAN Pelalawan terhadap Keputusan KPU Pusat yang mendiskualifikasi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang dikabulkan oleh Bawaslu.

Sidang sengketa Pemilu PAN Pelalawan atau mediasi tahap kedua yang berlangsung Kamis (27/3) pukul 14.00 Wib di Bawaslu Pusat Jakarta memutuskan PAN Pelalawan berhak kembali ikut dalam Pileg 2014 dan pihak KPU diminta untuk mengkoreksi keputusan mendiskualifikasi PAN Pelalawan pada 15 Maret lalu.

Ketua DPD PAN Pelalawan Nazzarudin Arnazh melalui sambungan telepon langsung dari Jakarta Kamis (27/3) membenarkan bahwa PAN Pelalawan telah memenangkan gugatan atas keputusan KPU Pusat.

"Benar, PAN Pelalawan telah mengumpulkan berkas Laporan Dana Kampanye (LDK) tertanggal 27 Desember 2013 lalu. Namun laporan itu tidak direkap dan dimasukkan dalam batas akhir penyampaian laporan tanggal 2 Maret lalu. Jadi, tidak benar PAN Pelalawan tidak mengumpulkan berkas LDK," Ujar Nazzarudin.

Dengan didapatkannya kembali hak PAN Pelalawan ikut dalam pesta demokrasi pada 9 April 2014 mendatang, secara otomatis KPU Pusat merevisi keputusan mendiskualifikasikan PAN Pelalawan pada 15 Maret lalu.

"Saat ini kita menunggu copyan berita acara hasil keputusan gugatan yang telah kita menangkan. Pada hari ini saya ditemani Wakil Ketua Habibi Hapri, Sekretaris M. Rojuli dan Bendahara Abdul Kohar mengikuti langsung mediasi tahap 2 ini, dan kami puas dengan hasil yang diputuskan. Kita kembali fokus untuk memenangkan PAN di Pelalawan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PAN Pelalawan Didik Suprianto, SH,M.Hum kepada wartawan melalui selulernya mengungkapkan bahwa pada tahap mediasi pertama gugatan PAN Pelalawan, pihaknya sangat yakin ada kesalahan yang dilakukan KPU. Terutama soal tidak dimasukkannya laporan berkas pertanggal 27 Desember 2013 pada akhir laporan pertanggal 2 Maret 2014 lalu.

"Hari ini sudah diputuskan bahwa PAN Pelalawan kembali mendapatkan haknya untuk ikut pada Pileg 9 April 2014 mendatang. Saya bersama kuasa hukum lainnya Sulistiyawati, SH bersyukur atas gugatan yang telah dimenangkan PAN Pelalawan," pungkasnya.(JUL)

Tag:
PAN

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini