Nasdem Sebut Viktor Laiskodat Punya Hak Imunitas Absolut

Redaksi Redaksi
Nasdem Sebut Viktor Laiskodat Punya Hak Imunitas Absolut
Viktor Bungtilu Laiskodat

JAKARTA - Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Syahroni membela rekannya Viktor Bungtilu Laiskodat terkait ucapannya di NTT yang berbuntut panjang. Menurut Syahroni, berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 224 UUMD3, pernyataan yang disampaikan oleh Viktor dalam rangka melaksanakan kewajiban reses.

Karena itu, kata dia, Viktor tidak dapat dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak. "Kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 (4) UUMD3, pengecualian mengemukakan hasil rapat yang disepakati bersifat tertutup dan yang termasuk kategori rahasia negara meskipun makna teks rahasia negara masih berifat kabur tidak inperatif dalam UU," kata Syahroni dalam keterangan, Sabtu (5/8).

Menurut Syahroni, pernyataan Viktor tidak bermasalah sehingga tak ada kewajiban bagi Partai Nasdem untuk memberikan sanksi. Dia menambahkan, setiap anggota DPR memiliki hak berbicara yang itu dilindungi UU. Sehingga pihaknya tidak menganggap ada yang salah dengan ucapan Viktor.

"Justru memberikan perlindungan konstitusional sebagai anggota DPR RI dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan oleh UU MD3," katanya.

Viktor sempat menyebut Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokraf sebagai pendukung ekstremisme lantaran menolak Perppu Ormas. Empat partai itu menolak pembubaran ormas tanpa melalui peradilan. Adapun Viktor menuding empar partai itu pendukung Khilafah. Viktor pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengurus Gerindra, PAN, dan PKS. (ROL)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini