Media Dilarang Buat Iklan Calon, Sanksi Hingga Pembatalan Pencalonan

Redaksi Redaksi
Media Dilarang Buat Iklan Calon, Sanksi Hingga Pembatalan Pencalonan
foto: Ist
Pilkada Pelalawan 2015
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Terhadap aturan main media massa cetak maupun elektronik pada masa Kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye. Paling utama adalah media dilarang membuat iklan calon yang sanksinya hingga pembatalan calon.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin US SH melalui Pokja Pencalonan Wawan Subekti kepada riaueditor, Kamis (27/8/2015). Menurutnya, dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 68, intinya berbunyi pasangan calon dilarang membuat iklan di media massa.

"Jika ada calon yang melanggar,akan diberikan sanksi yang diterangkan dalam pasal 73.Dimana 2 peruntukan sanksi. Pertama sanksi untuk media akan diberikan surat teguran atau peringatan oleh Dewan Pers atau Komisi Penyiaran. Kedua untuk pasangan calon, Jika dalam 1 x 24 jam tidak menarik atau mencabut kembali iklan yang dipasangkan maka sanksi sampai ke pembatalan calon, ujarnya.

Selanjutnya, masih dalam PKPU yang sama, sambung Wawan Subekti bahwa soal pemberitaan diatur pada pasal 54 dimana media boleh memberitakan kegiatan pasangan calon dengan azas berimbang dan adil.

"Contohnya pasangan nomor urut 1 melakukan Kampanye pada hari ini lalu diberitakan media tapi besoknya pasangan nomor urut 2 yang Kampanye juga harus dibuat pemberitaannya," papar Wawan. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini