Maksimal 100 Orang, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada

Redaksi Redaksi
Maksimal 100 Orang, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada
(Foto: iNews.id/ Riezky Maulana)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta rapat umum atau kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 maksimal 100 orang. Pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat umum hanya dilaksanakan 2 kali dalam pemilihan gubernur, 1 kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring," ujar Arief dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, untuk kegiatan debat publik di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang. Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

"Jadi kalau ada 2 Pasangan calon yang datang maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan, kemudian kalau ada 3 ya berarti 50 orang itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan," ucapnya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini