MK Tolak Gugatan Suhartono - Syahrul

Redaksi Redaksi
MK Tolak Gugatan Suhartono - Syahrul
ilustrasi
JAKARTA, riaueditor.com - Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang berlangsung Senin, 18 Januari 2016, memutuskan menolak gugatan Pasangan H Suhartono SH dan H Syahrul SIp,MSi terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Siak periode 2016-2021 yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 lalu.
Demikian disampaikan Ketua Tim Pemenang Pasangan Syamsuar-Alfedri, Indra Gunawan SE Senin (18/1) via seluler melalui pesan singkat.

"Alhamdulillah pada hari ini tanggal 18 Januari 2015, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan H Suhartono - H Syahrul, dan menyatakan bahwa H Syamsuar - H Alfedri sebagai Bupati dan Wakil bupati Siak periode 2016-2021. Mari lanjutkan pembangunan Kabupaten Siak," tulisnya.

Menurut Indra, dalam sidang gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Siak tersebut Mahkamah Konstitusi akhir menolak tuntutan pasangan nomor urut 2 dan mengabulkan nomor urut 1 menjadi pemenang dalam pilkada 9 Desember 2015 yang dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Senin (28/1).

"MK menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini KPU Siak, serta menetapkan permohonan/ gugatan pemohon dari paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Siak, H Agus Salim SH saat dikonfirmasi membenarkan gugatan pasangan H Suhartono dan H Syahrul di tolak oleh MK, "Saat ini selesai sudah gugatan Pilkada untuk kabupaten Siak," kata Agus Salim yang sedang berada di Jakarta.

Hadir dalam sidang gugatan MK pasangan nomor urut 1 Drs H Alfedri Msi ketua tim pemenangan Indra Gunawan SE, dan pasangan nomor urut 2 H Suhartono, ketua KPU Siak H Agusalim, dan anggota.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini