MK Menangkan Jokowi, Ahok Otomatis Jabat DKI 1

Redaksi Redaksi
MK Menangkan Jokowi, Ahok Otomatis Jabat DKI 1
antara
Jokowi dan Ahok menyapa pendukunganya usai Sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (15/10).
JAKARTA - Kubu Prabowo mencoba mengahdang kemenangan Jokowi lewat manuver politik, seperti membentuk Pansus Pilpres 2014. Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani menyatakan, langkah yang ditempuh Koalisi Merah Putih terasa percuma. Hal itu dinilainya justru kontrap roduktif.

Pasalnya, masyarakat pasti tidak akan tinggal diam. Bahkan publik akan menganggap Pansus Pilpres tak lebih sebagai adegan politik dari pihak yang tak mau legowo menerima kekalahan.

"Pansus Pilpres hanya menjadi dagelan politik yang tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu. Kecuali Pansus itu bergulir lalu terus menerus mendeligitimasi pemerintahan Jokowi, tapi itu pun kontraproduktif, karena akan memicu kemarahan publik," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut dia, bila kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), sudah memutuskan bahwa sidang pleno KPU yang memenangkan mantan wali kota Solo tersebut benar, maka proses hukum lainnya menjadi sia-sia. Itu lantaran putusan MK, bersifat final dan mengikat.

Dia melanjutkan, bisa dikatakan, putusan MK adalah putusan hukum tertinggi, karena sembilan hakim konstitusi menguji apakah itu sudah sesuai dasar negara atau tidak. "Jadi tak ada celah lain," kata Ismail.

Dia mencontohkan, kubu Prabowo-Hatta, menempuh jalur dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di persidangan, kubu Prabowo mempersoalkan keabsahan pencapresn Jokowi. Dia menyebut, langkah itu tidak akan berarti apapun. Karena, PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu. "Jadi pasti ditolak oleh PTUN," katanya.

Konsekuensi terpilihnya Jokowi adalah otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menjabat gubernur DKI Jakarta. Ahok akan menggantikan Jokowi yang menjadi presiden periode 2014-2019. Sesuai ketentuan Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok akan menanggalkan posisinya kalau MK memutuskan Jokowi pemenang Pilpres 2014.

Karena itu, kalau ada pihak tertentu yang menolak naiknya Ahok menjabat DKI 1, kata Ismail, mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, tidak ada alasan bagi siapapun kalau Jokowi resmi dilantik sebagai presiden RI maka Ahok bakal menggantikannya. "Sesuai ketentuan dalam  UU Pemda, itu sudah jelas, mutatis mutandis bahwa Ahok yang naik jadi gubernur, karena Jokowi menjadi presiden," katanya.

Menurut Ismail, seandainya ketentuan tersebut tidak dijalankan, misalnya DPRD menolak atau kelompok tertentu mengerahkan massa, maka itu termasuk pelanggaran hukum dan melawan konstitusi. "Itu yang menolak silakan, sah saja tapi tidak bisa membendung ketentuan yang ada dalam UU," katanya.(ROL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini