Larang Wartawan Masuk Saat Siti Aisyah-Agus Rianto Mendaftar, Ini Klarifikasi Ketua KPU Inhu

Redaksi Redaksi
Larang Wartawan Masuk Saat Siti Aisyah-Agus Rianto Mendaftar, Ini Klarifikasi Ketua KPU Inhu
Foto: Zulpen

INHU, riaueditor.com - Sejumlah wartawan kesal oleh ulah Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) yang melarang awak media masuk meliput pasangan calon bupati Inhu Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar pada Jumat (4/9/2020). 

Padahal sebelumnya pasangan calon bupati lain yang pendaftar pertama sebelum Siti Aisyah-Agus Rianto, wartawan tidak dilarang meliput berita di dalam aula KPU tersebut.

Atas larangan tersebut, sejumlah wartawan melakukan protes dan langsung minta penjelasan ketua KPU Inhu, Yeni Mairida. 

"Kami dari KPU sudah berkordinasi dengan ketua PWI dan AJI tentang larangan wartawan masuk meliput berita di dalam aula KPU," kata ketua KPU Inhu Yeni Mairida kepada awak media, Jumat (4/9/2020).

Dikatakan Yeni, untuk wartawan yang melakukan peliputan berita pendaftaran pasangan calon bupati di KPU, pihak KPU menyediakan akses vidio striming dan untuk foto-foto juga disediakan oleh petugas KPU, namun wartawan yang menginginkan video dan foto harus berkordinasi dengan pegawai KPU atas nama Angga.

"Kami tidak menghalangi wartawan meliput berita di KPU, kami berikan akses wartawan di luar gedung aula, tidak sedikitpun kami menghalangi wartawan, namun kami menyediakan akses data, video striming YouTube sudah ada disiapkan di luar aula," kata Yeni.

Ketika ditanya, pada saat pendaftaran pasangan calon lainya kok tidak ada larangan masuk, namun pada saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU wartawan tidak dibenarkan masuk ke dalam ruangan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Yeni menjelaskan saat itu sudah terjadi miskomunikas, saat itu wartawan tidak dibenarkan masuk dalam ruangan. "Kami sudah sampaikan dari awal wartawan tidak bisa masuk, indentitas wartawan dari KPU yang kami siapkan untuk diluar aula, masuknya wartawan ini hanya karena kesalahan komunikasi," kata Yeni.

Atas terjadinya larangan wartawan masuk dalam aula pendaftaran bakal calon bupati,  Yeni menjelaskan, akan dilakukan kordinasi kemkali.  "Besok perwakilan wartawan boleh masuk, tapi perwakilan organisasi dan perwakilan media online," jelasnya.

Sebelumnya, penasihat PWI Inhu, Zulpen Zuhri menegaskan, Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hal itu dikarenakan wartawan dilarang melakukan peliputan berita secara langsung dalam gedung pertemuan KPU pada saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU Inhu saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol.

"KPU Inhu sudah mengangkangi pasal 18 UU Pers, barang siapa yang melarang wartawan melakukan peliputan diancam pidana penjara dan denda Rp500 juta," tandas Zulpen.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini