Ketum PA 212 Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu

Redaksi Redaksi
Ketum PA 212 Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu
(Doc. Net)
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif

JAKARTA - Polres Surakarta, Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Minggu, (10/02/2019).

Dalam surat panggilan pemeriksaan yang beredar di media sosial buat Maarif pada Rabu, (13/02/2019), Maarif sudah menyandang status tersangka.

Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.

Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini