Ketua KPU : Tak Puas Hasil Pilpres 2019, Adukan ke MK

Redaksi Redaksi
Ketua KPU : Tak Puas Hasil Pilpres 2019, Adukan ke MK
(CNBC/Muhammad Sabqi)
Foto: Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.

Pasangan Jokowi - Ma'ruf mendapatkan suara 85.607.362 juta, sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno hanya meraih 68.650.239 juta suara, berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari tadi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu selambatnya 3 hari setelah hasil KPU ditetapkan.

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (21/5/2019).

Menurut Arief, apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, maka KPU akan menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Sebagai informasi, rapat pleno digelar usai KPU menuntaskan rekapitulasi nasional di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasilnya pasangan Jokowi - Amin unggul di 21 provinsi, sementara Prabowo - Sandi menang di 13 provinsi.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini